SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan merokok. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana menerapkan larangan pemasangan iklan rokok di ruang-ruang publik, terutama di jalan protokol. Kebijakan ini hampir mirip dengan aturan yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang melarang pemasangan iklan rokok di ruang publik.

“Kawasan jalan utama [protokol] kalau bisa tidak ada iklan rokok lagi,” ujar Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, seusai acara Hari Kesehatan Nasional ke-57 di Hotel Pandanaran, Jogja, Jumat (12/11/2021).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Langkah kami mengurangi iklan rokok. Pada saatnya nanti, kami bisa menghasilan peraturan daerah atau peraturan wali kota,” imbuhnya.

Baca juga: KPAI Minta Pelarangan Iklan Rokok di Segala Media

Ekspedisi Mudik 2024

Heroe mengatakan saat ini Pemkot Jogja memang belum memiliki aturan resmi terkait larangan iklan rokok itu. Meski demikian, iklan rokok yang terpampang di ruang publik, terutama jalan protokol Jogja sudah mulai diseleksi.

Sementara itu, dalam kajian Muhammadiyah Steps menyebutkan jumlah perokok pemula di Kota Jogja terus mengalami peningkatan.

“Itu tantangan kami. Salah satu yang bisa membuat anak-anak muda menjadi perokok itu karena paparan media [iklan],” kata Heroe.

Kebijakan Pemkot Jogja dalam mengurangi iklan rokok ini juga merupakan upaya mendukung kawasan tanpa rokok atau KTR, yang saat ini tengah digalakkan. Saat ini ruang publik, mulai dari hotel, kafe, dan tempat wisata hingga rukun warga (RW) di Jogja sudah banyak yang menjadi KTR.

Baca juga: Gubernur Anies Larang Rokok Dipajang, Produsen Menjerit

Meski sudah ada peraturan dan denda untuk pelanggar KTR, Pemkot Jogja selama ini masih melunak dan memilih menggunakan pendekatan persuasif.

“Masih mencoba persuasif, ini coba membangun kesadaran. Harapannya bisa dijalankan semua elemen masyarakat karena komitmennya agar bisa sama-sama menjaga kondisi kesehatan,” kata Heroe.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Jogja, Yudiria Amelia, menyebutkan dari 600 RW yang ada di Kota Jogja, sekitar 38,% atau 231 RW sudah menyandang status KTR.

“Evaluasi dilakukan bersama oleh wilayah kemantren maupun kalurahan. Pada masa pandemi ini belum berani mengumpulkan [banyak orang untuk evaluasi]. Namun dengan aturan 5M, KTR ini agak terbantu, perokoknya juga agak sadar, karena Covid-19 juga kaitannya dengan paru-paru,” kata Yudiria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya