SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tirakatan (Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, WONOGIRI - Acara tirakatan pada malam HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia 2020 boleh dilaksanakan di Wonogiri dengan syarat protokol kesehatan. Warga pun siap memenuhi syarat tersebut.

Kepala Desa Dlepih, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, Sutarmo, mengatakan pihaknya sudah berencana mengadakan acara tirakatan pada malam HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut akan diadakan di setiap lingkungan Rukun Tetangga di daerahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Dari dulu setiap malam HUT Kemerdekaan selalu ada acara tirakatan setiap RT," kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (10/8/2020).

PKS Sambut Baik Habib Rizieq-UAS Dijagokan Maju di Pilpres 2024

Acara tirakatan, menurut dia, diikuti oleh kumpulan Bapak-bapak dan pemuda. Bedanya, saat pandemi, peringatan diadakan harus memenuhi protokol kesehatan. Pemakaian masker dan menyediakan tempat cuci tangan menjadi sebuah kewajiban.

Ia mengatakan, acara tirakatan harus tetap dijalankan meski dengan budaya atau kebisaan baru. Karena tirakatan merupakan salah satu kegiatan yang bisa dijadikan untuk mengenang dan menghormati jasa pahlawan kemerdekan.

"Kami tetap akan melaksanakan tirakatan atas berbagai pertimbangan. Salah satunya di Desa Dlepih tidak ada kasus Covid-19. Namun kami juga tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan saat tirakatan," kata Sutarmo.

Budaya Baru

Sebelumnya, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, penyelenggaraan peringatan HUT Kemerdekaan RI ditengah pendemi Covid-19 harus menimbulkan budaya baru. Segala kegiatan harus terkolerasi dengan protokol Covid-19.

Ia mengatakan, tirakat dengan skala kecil, di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang diikuti 10-20 orang dengan acara tumpengan boleh dilaksanakan. Namun jika diselenggarakan dengan skala besar masih tetap dilarang.

Update Covid-19 di Grobogan, Jumlah Pasien Dirawat Tinggal 33 Orang

Sesuai aturan dari Pemerintah Pusat dan Satuan Tugas Covid-19 Nasional, menurut Joko Sutopo, kegiatan boleh dilaksanakan ketika volume orang tidak melebihi 40% dari kapasitas tempat atau ruangan yang dipakai.

"Seperti halnya acara pernikahan. Jika dihadiri keluarga inti dari kedua mempelai boleh, tapi jika diadakan resepsi dan hiburan dilarang," kata dia kepada wartawan di Ruang Giri Manik, Sekretariat Daerah Wonogiri, Senin (10/8/2020).

Segala bentuk kegiatan, lanjut dia, seperti perlombaan warga, kegiatan olahraga dan pawai budaya tidak diperkenankan digelar. Ia mengatakan, Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Wonogiri diadakan secara virtual di pandapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya