SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (tengah) menginterogasi pelaku penipuan bermodus penggandaan uang saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polisi menangkap seorang pria berinisial RM, 42, warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, yang melakukan penipuan bermodus bisa menggandakan uang serta mengaku bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang itu beraksi selama empat tahun sejak 2018 hingga Maret 2022 dan berhasil memperdayai korban hingga menyetor uang senilai Rp70 juta. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (2/6/2022), RM mengaku bernama Sangaji yang memiliki kemampuan menggandakan uang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Awalnya pelaku menghubungi korban, seorang perempuan berinisial SNR, 52, warga Kecamatan Sukoharjo dan mengiming-imingi bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno berupa perhiasan emas. Guna meyakinkan korban, pelaku meletakkan kalung emas di bawah pohon pisang di belakang rumahnya.

Kemudian, korban diminta mengambil kalung emas imitasi tersebut agar percaya atas keberadaan harta karun Bung Karno. Selang beberapa hari kemudian, korban diminta mengembalikan kalung emas di bawah pohon pisang.

“Kalung itu bukan asli emas melainkan hanya imitasi untuk meyakinkan korban. Saat itu, korban mulai percaya keberadaan harta karun Bung Karno,” kata Kapolres Sukoharjo, AKPB Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Kamis.

Baca juga: Polisi Sukoharjo Bongkar Sindikat Perampok Terorganisir Bermodus Penggandaan Uang

Lantaran korban percaya ceritanya terkait harta karun peninggalan Bung Karno, pelaku kemudian juga mengaku bisa menggandakan uang. Syaratnya, kata Kapolres, korban harus meletakkan uang belasan juta rupiah di bawah pohon pisang. Uang itu digunakan untuk membeli minyak apel, kepala babi, dan sepasang ayam cemani.

Di Bawah Pohon Pisang

Pelaku terus menjalankan aksinya secara berulang kali mulai tahun 2018 hingga Maret 2022. Total uang yang telah disetorkan korban selama empat tahun senilai kurang lebih Rp70 juta.

“Uang yang diletakkan oleh korban di bawah pohon pisang diambil oleh pelaku. Beberapa bulan kemudian, pelaku meminta korban meletakkan uang di lokasi yang sama. Permintaan pelaku selalu dituruti korban yang percaya pelaku bisa menggandakan uang,” ujar dia.

Menurut Kapolres, korban berpendidikan rendah, tamatan SD dan kebetulan tengah mengalami masalah keluarga.

Baca juga: Nekat! Wong Grogol Sukoharjo Lakukan Ini saat Buat SIM di Kantor Satpas

Kapolres menambahkan kasus penipuan itu terbongkar setelah anak korban menemukan secarik kertas putih di dalam ember. Di kertas itu terdapat tulisan yang berisi permintaan pelaku agar korban kembali menyetorkan uang untuk membeli minyak jin. Lantaran curiga, anak korban langsung melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit HP, dan dua lembar kertas berisi tulisan tangan pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” kata dia.

Sementara pelaku RM, mengaku uang yang disetor korban digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran. Selain menyetor uang, pelaku juga meminta korban untuk berhubungan badan sebagai syarat menggandakan uang.

“Korban masih tetangga saya. Uang yang disetorkan korban habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Magelang Bunuh 2 Korban dengan Racun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya