SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Ilustrasi.dok

SLEMAN-Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada oknum wartawan yang telah menipu salah satu calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementrian Kesehatan, Selasa (21/5/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah menimbang sidang memutuskan untuk menghukum saudara Ngatijo Harjo Sentono, 53, dengan hukuman kurungan satu tahun dua bulan penjara,” kata Sutikno, hakim ketua PN Sleman saat memimpin sidang.

Ngatijo yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menerima putusan. Dia mengaku tidak akan mengajukan banding meskipun diberi waktu selama tujuh hari ke depan.

“Saya menerima saja. Tidak apa-apa saya dihukum. Saya tidak akan mengajukan banding,” kata Ngatijo sambil segera memasuki ruang tahanan di PN Sleman.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Ismet Karnawan mengaku masih pikir-pikir dengan putusan ini. Dia masih akan melakukan koordinasi dengan atasannya.

“Kami masih pikir-pikir, sebab turun empat bulan dari tuntutan yang kami ajukan. Sesegera mungkin kami akan lakukan koordinasi,” kata Ismet seusai persidangan.

Ngatijo saat menipu calon korban mengaku sebagai anggota Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) pada 2004 lalu. Warga RT 4 RW 11 Kampung Sudagaran Kelurahan Tegalrejo, Jogja itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa terbukti secara hukum melakukan penipuan sehingga mengakibatkan kerugian uang senilai Rp42,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya