Jakarta [SPFM], Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang jaksa gadungan bernama Hery Sunardi yang diduga melakukan penipuan. Jaksa gadungan tersebut berhasil menipu warga sebesar 25 juta rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1) mengatakan, Hery, ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan. Dalam beraksi, pria kelahiran Klaten pada 16 Agustus 1959 ini, mengenakan seragam dan atribut jaksa dengan pangkat bintang satu.
Hery mengaku merupakan jaksa golongan IVC pada bagian intelijen di Kejagung yang bisa membantu seseorang menjadi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Aksi nekat Hery terbongkar saat sang korban yang merupakan ibu-ibu melapor ke Polres Jakarta Pusat. Ibu tersebut merasa heran karena permintaannya tak kunjung terwujud dan dia mengecek langsung ke Kejaksaan. [dtc/dtp]
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan