SOLOPOS.COM - Koordinator korban pembelian motor, S. Jadi, berbicara melalui pengeras suara kepada seratusan korban pembelian motor di Taman Krido Anggo Sragen, Rabu (12/2/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Karyawan diler motor PT Nusantara Sakti Sragen, Mustaqim, ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan terhadap ratusan pembeli sepeda motor.

Sebelumnya, Mustaqim dilaporkan warga yang merasa tertipu dalam jual beli sepeda motor. Mustaqim menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibanding harga resmi diler.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Warga membayar biaya pembelian sepeda motor itu secara tunai langsung ke Mustaqim, namun oleh Mustaqim pembelian sepeda motor itu diubah jadi kredit melalui perusahaan leasing tanpa sepengetahuan pembeli.

Ibu Rumah Tangga di Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Perkosaan

Mustaqim ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Sragen dan mengakui perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno yang diamini Kasatreskrim Polres Sragen AKP Supardi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (28/2/2020).

Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan Mustaqim diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sragen secara maraton.

Ada Pabrik Pupuk Palsu di Pracimantoro, Bupati Wonogiri Mengaku Kecolongan

Menurut Harno, Mustaqim menyerahkan diri ke Polres Sragen pada Rabu (26/2/2020) lalu. Mustaqim mengaku sengaja melakukan hal itu dan duitnya digunakan untuk gali lubang tutup lubang dan untuk keperluan pribadi.

"Sampai saat ini masih diakui sendiri dan belum melibatkan orang lain. Kami masih terus mendalami perkara itu,” ujar Harno.

Hiii... Genderuwo Mata Merah hingga Gundul Pringis Gentayangan di Jalan Menco UMS Solo

Mustaqim menyerahkan diri ke Polres Sragen setelah 16 hari menghilang. Ratusan warga yang merasa menjadi korban Mustaqim sempat berkumpul di Taman Krido Anggo dan sempat mendatangi Diler Motor PT Nusantara Sakti Cabang Sragen.

Diler dan warga difasilitasi Polres Sragen untuk mediasi agar angsuran kredit tidak ditagih selama perkara belum tuntas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya