SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penyidik Polresta Solo mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, Lim Kim Ming dan terlapor, F dan H, terkait laporan kasus keraton gelar palsu, 23 Januari mendatang. Sementara itu, pelapor yang merupakan warga Malaysia itu mengisyaratkan dapat mencabut laporannya di polisi dengan beberapa syarat.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, melalui Kasatreskrim, Kompol Edy Suranta Sitepu, saat dihubungi wartawan, Senin (7/1/2013), mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Lim tersebut dan menganggapnya sebagai laporan biasa.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor maupun terlapor, F dan H. Kedua terlapor mengaku sebagai kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan waktu kelonggaran pelapor yang berdomisili di Malaysia. Pelapor memastikan bisa ke Indonesia pada 23 Januari mendatang. Oleh karenanya, pemeriksaan akan dilaksanakan pada saat itu.

“Kendati terkait isu keraton, laporan itu tetap kami anggap sebagai laporan biasa. Saat itu pelapor hanya sebatas melaporkan, belum ada pemberkasan laporan polisi (LP). Jadi LP selengkapnya kami bikin dengan memeriksa pelapor maupun terlapor,” ungkap Edy.

Kuasa hukum Lim, Dwi Nurdiansyah, saat dihubungi Solopos.com, menyatakan kliennya berkomitmen memenuhi jadwal pemeriksaan itu. Disampaikannya, Lim sebenarnya tidak berniat ingin memenjarakan terlapor. Laporan tersebut dilayangkan karena Lim sudah tak tahan dengan tuduhan F dan H yang menuding Lim sebagai makelar atau memperjualbelikan gelar keraton kepada warga Malaysia lainnya.

Menurut Dwi, Lim mengisyaratkan akan mencabut laporannya di polisi jika para terlapor memenuhi persyaratan yang ia ajukan. Lim menginginkan, kata Dwi, kedua terlapor meminta maaf secara tertulis di media cetak sebagai klarifikasi atas tuduhan yang mereka gembor-gemborkan di media. Selain itu, Lim ingin terlapor memberi kejelasan aliran sumbangan yang telah ia berikan kepada terlapor.

“Pak Lim tidak ingin uang yang telah ia sumbangkan itu dikembalikan. Ia hanya ingin sumbangan itu benar-benar sampai kepada pihak keraton. Jika hal itu terealisasi Pak Lim sudah merasa senang. Pak Lim terkejut saat mengetahui sumbangannya tak sampai kepada pihak keraton. Padahal, F dan H mengatakan sumbangan senilai puluhan juta rupiah itu untuk kepentingan keraton,” papar Dwi.

Sebelumnya, Lim melaporkan F dan H ke Polresta Solo, Sabtu (5/1/2013). Keduanya dituduh telah menipu, menggelapkan uang dan mencemarkan nama baik Lim. F dan H berjanji mengupayakan akan menaikkan gelar yang telah dimiliki Lim, yang sebelumnya Kanjeng Raden Arya (KRA) menjadi Kanjeng Pengeran (KP).

F dan H meminta Lim membayar sebesar Rp125 juta sebagai kompensasi kenaikan gelar kepada pihak keraton.

Selain itu, Lim juga diminta menyumbang Rp110 juta untuk berbagai keperluan keraton. Belakangan diketahui gelar KP yang diberikan kepada Lim adalah palsu. Seluruh uang yang telah diberikan Lim pun diketahui tak pernah diterima oleh pihak keraton. Tak hanya itu, Lim justru dituduh menjadi makelar gelar keraton palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya