SOLOPOS.COM - Kapolsek Purwodadi AKP Sudarwati (kedua dari kiri) memeriksa pelaku penipuan yang mengaku anggota polisi. (Polsek Purwodadi)

Solopos.com, PURWODADI – Aksi David Fransisco, 28, warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan mengaku sebagai anggota polisi berakhir. Polisi gadungan ini ditangkap setelah membawa kabur handphone atau HP milikdua orang gadis

Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Grobogan, Senin (30/11/2020), pelaku membawa kabur dua HP milik Melisa, 18 warga Desa Jetaksari, dan Rinat Arum, 15, warga Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon. David ditangkap anggota reskrim Polsek Purwodadi, Sabtu (28/11) malam di tempat indekos.

Promosi Viral Dibanggakan Presiden Jokowi di Acara BRI, Ini Kisah UMKM Mama Muda

Kejadian berawal ketika Melisa bersama Rinat Arum, tengah nongkrong di sebelah barat Rutan Purwodadi, Jumat (27/11) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya didatangi pelaku yang mengaku anggota polisi.

Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan 10 Orang Sekeluarga Asal Pekalongan Masih Samar

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku kemudian menanyakan identitas keduanya dan meminta dua ponsel milik kedua korban. Setelah itu keduanya diminta pelaku untuk ke kantor karena keluar hingga larut malam. Korban lalu berboncengan menuju kantor diikuti polisi gadungan itu.

Namun, sampai di Jl Siswamiharja tepatnya di depan SMPN 1 Purwodadi, korban tidak mendapati pelaku yang mengikuti di belakangnya. Mereka mencoba mencari ke perkampungan sekitar lokasi namun tidak bertemu pelaku. Keduanya akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 juta.

Polres Karanganyar Bongkar 6 Kasus Perjudian, 13 Pelaku Ditangkap

Sudah Tujuh Kali

Mereka kemudian melaporkan kejadian penipuan polisi gadungan tersebut ke Polsek Purwodadi, Sabtu pagi. Anggota unit Reskrim dan SPKT Polsek Purwodadi langsung melakukan penyelidikan.

“Polisi kemudian berhasil menemukan motor yang ciri-cirinya sesuai keterangan korban di sebuah tempat indekos Jl. Cempaka I Purwodadi. Ternyata benar itu motor pelaku,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati.

Pelaku ditangkap saat baru bangun tidur. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan membawa dua HP milik korban. Polisi gadungan tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Purwodadi.

Bikin Kaget! Rumah Tak Berpenghuni di Grobogan Terbakar Habis

Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan serupa. Seluruh barang yang diambil dari korbannya berupa ponsel. “Sudah tujuh kali saya melakukannya. Dapatnya ya HP. Kalau jumlahnya sekitar tujuh buah. Ada yang saya buang ke sungai juga karena LCD nya pecah,” ungkap Fransisco di hadapan AKP Sudarwati.

Selain itu HP, polisi juga menyita satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, satu unit helm, dan jaket hitam yang digunakan saat polisi gadungan itu beraksi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya