SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain (kiri) saat menanyai pelaku penipuan dan penggelapan uang kekasih di Mapolsek Banjarsari pada Kamis (29/10/2020). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Joko Septianto alias Jacko, 29, warga Ciputat, Tangerang Selatan, dibui akibat menipu pacarnya hingga ratusan juga rupiah. Pria itu dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan atau Pasal 372 dan 378 KUHP seusai melarikan uang seorang wanita berinisial DA, warga Gilingan, Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Jacko nekat melarikan uang ratusan juta rupiah milik korban yang merupakan kekasihnya sendiri. Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnain, kepada wartawan pada Kamis (29/10/2020) mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni membujuk rayu dengan memanfaatkan hubungan percintaan selama beberapa bulan terakhir. Tersangka mulai menipu korban sejak Agustus 2020 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tersangka membujuk korban dengan mengaku memiliki jaringan penjualan mobil bekas. Namun, ini hanya fiktif saja. Tersangka berniat menipu korban dan ibu korban,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Niat Rampas Mobil, Pemuda Sumatra Pukul Kepala Sopir Taksi Online di Kadipiro Solo Pakai Batu Kali

Kapolsek menyebut usai menyerahkan uang Rp115juta secara bertahap tersangka menjanjikan memberi sejumlah keuntungan sejumlah Rp5 juta hingga Rp7 juta. Tersangka memang memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, uang yang diberikan itu merupakan modal awal.

Menurutnya, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran. Tersangka terlihat memiliki banyak uang dengan memenuhi segala kebutuhan pacarnya.

“Hingga akhirnya korban meminta uang modal itu kembali. Namun tersangka tidak bisa memberikan uang itu. Lalu korban melaporkan kepada kepolisian,” imbuh dia.

Ia menambahkan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian-pakaian bermerek yang dibeli pelaku dari hasil menipu pacar.

Lumba-Lumba 2,5 Meter Mati Terdampar di Pantai Sundak Gunungkidul

Sementara itu saat ditanyai polisi, tersangka mengaku memang memiliki jaringan penjualan mobil. Namun, selama pandemi harga jual mobil sedang tidak baik hingga akhirnya uang itu digunakan.

Uang ratusan juta itu habis dalam waktu empat bulan. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berbelanja.

“Pacar saya tidak ke sini [tahanan] menjenguk saya. Kalau dia di sini bisa saja dibicarakan untuk kekeluargaan. Dia yang melaporkan saya. Namun, apa boleh buat saya harus tanggung jawab. Kalau hubungan ini diputuskan juga tidak, namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” kata tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya