SOLOPOS.COM - INTEROGASI-Tersangka, Nyono alias Irfan, 38, warga Grembyuk RT 11, Brojol, Miri (duduk) diinterogasi petugas di ruang pemeriksaan Polsek Kalijambe, Kamis (3/3/2011).

INTEROGASI-Tersangka, Nyono alias Irfan, 38, warga Grembyuk RT 11, Brojol, Miri (duduk) diinterogasi petugas di ruang pemeriksaan Polsek Kalijambe, Kamis (3/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sragen (Solopos)–Nyono alias Ifan, 38, warga Grembyuk RT 11, Brojol, Miri, Sragen, harus berurusan dengan polisi karena terbukti telah menipu belasan janda dari berbagai daerah dan menggelapkan harta korban-korbannya. Tersangka ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Palur, Karanganyar, Selasa (1/3) pukul 18.00 WIB lalu.

Kapolsek Kalijambe, AKP Agus Haryanto, didampingi Kanitreskrim, Aiptu Aji Wiyono dan Kasihumas, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, saat ditemui wartawan, Kamis (3/3/2011), menyampaikan berdasarkan penyelidikan, tersangka setidaknya telah menipu belasan wanita yang seluruhnya berstatus janda dari berbagai daerah, seperti Jaten, Eromoko, Masaran, Miri, Pucangsawit, Ngawi dan Boyolali.

Modus tersangka dengan mengincar janda-janda. Tersangka mengajak kenalan korban dan setelah beberapa pekan mereka menjalin asmara. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menjanjikan akan menikahi korban.

Dari hasil pengembangan, tercatat ada sebanyak tiga orang janda yang telah dinikahi tersangka dan dikaruniai anak. Namun, setelah itu para istri ditinggalkan setelah tersangka berhasil menguasai sejumlah uang dan barang milik korban. “Sedangkan korban lain baru dijanjikan akan dinikahi,” papar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, pengungkapan penipuan itu bermula saat salah satu korban, Siti Asiyah, 39, warga Toroh, Purwodadi, melapor setelah merasa ditipu oleh korban ketika berada di Kalijambe saat hendak ke Solo bersama tersangka.

Ia menceritakan, mulanya tersangka mengajak kenalan korban melalui telepon selular (Ponsel) 26 Oktober tahun lalu. Karena sudah akrab, tersangka mengajak bertemu korban di Terminal Tirtonadi dan jalinan asmara pun terjadi.

Dua pekan berlalu, korban mengajak tersangka ke kampung halamannya di Purwodadi untuk membantu menyelesaikan pajak motor miliknya. Setelah selesai, korban mengajak tersangka kembali ke Solo melalui jalan Purwodadi-Solo. Saat tiba di Kalijambe, ia memutuskan untuk mengisi bensin di SPBU Kalijambe.

Sesaat setelah mengisi bensin, korban mandi di SPBU setempat. Melihat peluang itu, tersangka membawa lari motor beserta surat-surat kelengkapan motor, gelang dan uang senilai Rp 800.000 milik korban. Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polsek Kalijambe. “Setelah melakukan penyelidikan maraton, korban kami tangkap di sebuah SPBU di Palur saat hendak mengisi bensin,” tandasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa Honda Revo dengan Nopol K 2820 WF dan STNK. Sedangkan keberadaan BPKB masih diselidiki. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, tersangka dihadapan wartawan mengaku menipu orang baru kali pertama.

m93

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya