SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Karyawan dealer motor di Sragen, Mustaqim, 38, divonis hukuman dua tahun enam bulan atau 36 bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Vonis terhadap warga Dukuh Mantup RT 005, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, itu sama dengan tuntutan jaksa. Modusnya, menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibandingkan harga dealer. Begitu uang dari pembeli masuk, malah digunakan untuk  memproses kredit ke leasing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, mengatakan sidang putusan digelar majelis hakim di PN Sragen beberapa hari lalu.

Sudah Buka, Desa Wisata di Sragen Masih Sepi Pengunjung

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan Mustaqim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa yakni dua tahun enam bulan penjara,” terang Wahyu Saputro kepada Solopos.com, Sabtu (20/6/2020).

Mustaqim ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan terhadap ratusan pembeli sepeda motor. Dia dilaporkan warga yang merasa tertipu dalam jual beli sepeda motor.

TSTJ Solo Resmi Dibuka, Komen Pengunjung Pertama Bikin Terharu

Karyawan dealer motor di Sragen itu menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi dealer.

Korbannya membayar biaya pembelian sepeda motor itu secara tunai langsung ke Mustaqim. Namun, oleh terpidana dana pembelian sepeda motor itu diubah jadi kredit melalui perusahaan leasing tanpa sepengetahuan pembeli.

Sempat Buron 16 Hari

Karyawan dealer motor di Sragen yang menjabat sebagai sales supervisor itu sempat buron selama 16 hari sebelum akhirnya dibekuk pada 26 Februari 2020.

Tunggu Ini, Wisata Candi Ceto dan Sukuh Karanganyar Masih Tutup

“Korban memang ada banyak, namun berkas perkara ini dilaporkan oleh tiga orang korban. Korban lain melapor saat Mustaqim sudah ditahan. Karena masa penahanan keburu habis, paling mudah disampaikan saat pembuktian [di pengadilan],” jelas Wahyu Saputro.

Aksi penipuan oleh karyawan dealer motor di Sragen dengan modus promosi abal-abal ini mengakibatkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp2 miliar.

Jumlah itu belum termasuk kerugian akibat dugaan penipuan investasi modal usaha penjualan sepeda motor yang dijalankan Mustaqim.

Mulia Banget, Pemilik Warung Mi Ayam di Klaten Ini Turunkan Harga Selama Pandemi

Terdapat sekitar 300 konsumen dealer di sejumlah wilayah seperti Sukodono, Tanon, Sragen Kota, Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain yang menjadi korban karyawan dealer motor di Sragen itu.

Kebanyakan korban masih memiliki hubungan kerabat atau saudara dengan Mustaqim. Total 400 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus penipuan itu.

“Korban ada yang beli satu motor, tapi ada pula yang sampai lima motor. Masing-masing membayar mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta,” jelas salah satu korban, Jadi Mulyanto, warga Desa Bendo, Sukodono, Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya