SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap lalu menahan Supriyadi, 39, warga Dusun Tlangu, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang disangka menipu tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia sehingga korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Heny Widiyanti, di Temanggung, Selasa Selasa (19/3/2019), mengatakan pelaku yang kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung itu mengaku telah menipu tiga orang TKW dengan modus operandi akan dinikahi. “Modus yang digunakan tersangka yakni berjanji akan menikahi korban, bahkan para korban juga sempat diajak berhubungan badan,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menuturkan kejadian tersebut berawal dari pertemanan tersangka dengan korban yang berinisial R warga Desa Menggoro. Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, melalui media sosial Facebook. “Dalam pertemanan tersebut tersangka menjalin kedekatan dengan korban dan sempat meminjam uang korban untuk membeli sepeda motor seharga Rp35 juta,” katanya.

Seusai meminjami uang kepada tersangka, korban pergi ke Taiwan untuk bekerja mejadi seorang TKW. “Saat di Taiwan, tersangka juga meminta uang kepada korban dengan alasan akan digunakan untuk membuka usaha. Namun, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang oleh tersangka,” katanya.

Menyadari dirinya telah tertipu, korban segera melaporkan masalah tersebut ke aparat Polsek Tembarak. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban telah meminjamkan uang Rp150 juta kepada tersangka.

Akibat perbuatannya tersebut, kata Henny, tersangka diancam dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.  

Berdasarkan penelusuran, tersangka selain menipu R juga telah menipu TKW asal Kabupaten Wonosobo yang bernama Siti Masruroh dan Nani Mariyani seorang TKW asal Jakarta. “Mereka berdua juga saya janjikan akan saya nikahi,” aku Supriyadi.

Kepada Nani, tersangka sempat meminjam uang Rp22 juta, sedangkan kepada Siti Masruroh ia hanya melakukan hubungan badan. “Kalau sama Nani saya hanya meminjam uang, belum pernah ketemu sama sekali,” kata ayah tiga anak ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya