SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Salah satu tujuan pernikahan yaitu untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Yaitu menyalurkan hasrat seksual. Dalam mahligai pernikahan, hubungan intim yang dilakukan dua orang berlainan jenis, menjadi sah secara hukum administratif dan hukum agama.

Namun karena suatu hal, terkadang tujuan pernikahan tersebut tidak tercapai. Seseorang tak bisa menyalurkan hasrat seksual kepada pasangan hidupnya yang sah, karena mungkin pasangan hidupnya sakit sehingga tak bisa memberikan pelayanan dalam hubungan seksual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang warga Solo, sebut saja Kumbang, adalah salah satunya. Sejak beberapa tahun terakhir, Kumbang tak lagi bisa melakukan hubungan suami istri dengan kekasih hidupnya, sebut saja Melati. Pasalnya Melati menderita penyakit stroke. Hingga kini Melati tak bisa jalan dan menjalankan aktivitas lainnya sebagai ibu rumah tangga.

Konsultan pernikahan asal Karangasem, Solo, Farida Nur’aini, mengungkapkan meski sudah bertahun-tahun Kumbang tak mendapatkan haknya sebagai suami, hingga kini Kumbang masih setia hidup bersama Melati. Bahkan Kumbang dengan sabar melayani segala kebutuhan Melati.

“Jadi bukan hanya tak dilayani istrinya, dia [Kumbang] juga harus melayani segala keperluan istrinya. Mencarikan obat, menyuapi istrinya,” jelas Farida saat ditemui Solopos.com di tempat kerjanya, Selasa (10/12/2013).

Apa yang dialami Kumbang, ungkap Farida, adalah suatu ujian hidup yang harus diterima dengan lapang dada. Sepasang suami istri yang sudah terikat dalam janji pernikahan, harus selalu siap menghadapi segala kondisi, susah atau senang.

Tak selayaknya jika salah satu pihak, istri misalnya sedang sakit sehingga tak bisa melayani suami, suami justru pergi meninggalkannya. “Suka duka dalam rumah tangga seharusnya dirasakan bersama,” ujarnya.

Tak bisa dipungkiri, katanya, pemenuhan kebutuhan seksual adalah sesuatu yang vital dalam kehidupan rumah tangga. Idealnya kedua belah pihak, suami dan istri, sama-sama merasakan kenikmatan saat melakukan hubungan suami istri. Namun jika karena suatu halangan salah satu pihak tak bisa melayani pasangannya, pihak satunya harus legawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya