SOLOPOS.COM - Harley Davidson Street 750. (Motorcycle.com)

Tips otomotif kali ini membahas mengenai klasifikasi motor gede.

Solopos.com, JAKARTA – Istilah motor gede alias moge balakangan populer setelah muncul aksi nekat aktivis sepeda di Yogyakarta mengadang konvoi Harley Davidson. Lantas apakah moge hanya Harley Davidson?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Klasifikasi moge rupanya berbeda-beda hampir di setiap negara. Dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Rabu (19/8/2015), ada negara yang menyebut moge adalah motor dengan tenaga 35 hp ke atas, ada yang menganggap motor bermesin 600 cc ke atas.

Di Jepang, patokan sepeda motor disebut moge apabila mesin memiliki tenaga kuda alias horse power (hp) di angka 35 atau lebih besar.

Salah satu contohnya adalah Suzuki RGV250. Kendati dibekali mesin 250 cc, namun tenaganya tembus hingga 60 hp atau setara sepeda motor 600 cc. Dengan demikian Jepang menganggap Suzuki RGV250 sudah masuk ke kelompok moge.

Sedangkan di Italia dan Amerika Serikat (AS), sepeda motor dianggap sah sebagai moge apabila memiliki kubikasi mesin 600 cc ke atas. Akan tetapi baik Jepang, Italia maupun AS, ada syarat yang sama yang harus dipenuhi seseorang sebelum boleh mengendarai moge.

Seseorang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) selama tiga tahun tanpa melakukan pelanggaran dengan mengendarai sepeda motor non-moge. Dalam jangka waktu itu, seseorang dianggap telah dewasa dalam berkendara dan memiliki pengalaman yang cukup untuk mengendarai moge.

Di Indonesia, citra moge sangat erat dengan kendaraan mewah. Dalam Undang-Undang Pajak Barang Mewah (PPnBM), sepeda motor dianggap mewah dan dikenai pajak tambahan 60 persen hingga 125 persen apabila memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc.

Sayangnya, di Tanah Air belum ada aturan khusus bagi pengendara khusus moge. SIM yang digunakan untuk mengendarai moge 250 cc bahkan 1.000 cc tidak berbeda dengan SIM untuk mengendari skuter matik 110 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya