SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Tips keuangan ini terkait ciri-ciri investasi bodong.

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengadakan sosialisasi Satuan Waspada Investasi untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong. Penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan manfaat besar dan tidak wajar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Staf Departemen Penyidikan OJK, Aditya Reza, mengatakan ada beberapa ciri investasi yang perlu diwaspadai. Selain menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat, biasanya juga penekanan utama pada perekrutan yang sifatnya berantai atau member get member, tidak dijelaskan cara pengelolaan investasi, dan tidak djelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran.

Selain itu, lanjut dia, struktur kepengurusan atau organisasi biasanya tidak jelas, kegiatan yang dijalankan menyerupai money game, apabila ada barang biasanya kualitas tidak sebanding dengan harga serta bonus dibayar apabila ada perekrutan.

Dia menjelaskan modus investasi bodong melalui skema piramida adalah investor lama diminta merekrut orang baru supaya skema investasi bekerja ekonomis. Investor baru harus membayar investor lama merupakan tindakan penipuan dan model ini biasanya tidak akan bertahan lama.

“Masyarakat harus waspada ketika biaya pendaftaran investasi mahal, tidak ada produk, bonus hanya dari proses perekrutan, hanya menguntungkan pendaftar awal, dan tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung [SIUPL],” ungkap Aditya di Hotel Aston, Selasa (1/11/2016).

Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, Industri Keuangan Nonbank, dan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Solo, Tito Adji S., mengatakan beberapa waktu terakhir marak instansi yang menawarkan investasi dan iming-iming pelunasan utang.

Oleh karena itu, bersama dengan Satgas Waspada Investasi, OJK mengadakan sosialisasi yang tidak hanya diikuti pelaku industri keuangan tapi juga perwakilan masyarakat dari lima kecamatan di Solo.

“Masyarakat diajak untuk mengenali investasi yang berpotensi merugikan. Apabila merasa tidak yakin dengan suatu instansi, bisa membuka website OJK ada investor alert portal yang memuat nama-nama lembaga yang perlu diwaspadai,” kata dia.

Tito mengungkapkan ada 47 perusahaan yang patut diwaspadai karena tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Dia mengatakan dari 47 perusahaan tersebut, satu diantaranya ada yang memiliki kantor di Widuran Solo, yakni perusahaan investasi emas.

Menurut dia, Satgas dan OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, tidak hanya ke lembaga keuangan tapi juga masyarakat secara rutin. Kasus Koperasi Pandawa dan UN Swissindo hingga kini belum ada laporan dari masyarakat hanya mendapat informasi dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena nasabahnya mogok membayar angsuran kredit.

Dia mengakui saat ini Satgas Waspada Investasi baru ada di Solo. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan membentuk satgas di kabupaten yang ada di Soloraya.

“Pembentukan Satgas Waspada Investasi yang pertama setelah Solo adalah di Sragen. Hal ini karena Sragen yang paling banyak ditemui masyarakat yang terlibat kasus investasi tidak jelas,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya