SOLOPOS.COM - Rifat Sungkar (JIBI/Solopos/Antara)

Tips berkendara menghindari begal khususnya untuk para wanita yang sering mengemudikan mobil sendirian dibeberkan oleh pembalap nasional Rifat Sungkar.

Solopos.com, BEKASI – Semakin maraknya tindak kriminal begal kendaraan belakangan ini tentu membuat resah para pengemudi mobil, terutama pengemudi wanita (lady driver). Agar aman berkendara sendirian terutama di malam hari, simak tips berkendara berikut ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belum lama ini pembalap nasional, Rifat Sungkar, meresmikan lembaga pelatihan keselamatan berkendara Rifat Driving Lab (RDL). Dalam peluncurannya itu, pria yang juga didapuk sebagai duta keselamatan berkendara itu membagikan tips berkendara supaya terhindar dari begal, terutama untuk kaum hawa yang sering menyetir mobil sendirian.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikutip Solopos.com dari laman Kantor Berita Antara, Selasa (10/3/2015), Rifat menyarankan para pengemudi untuk memasang kaca film yang tebal pada kaca mobil. Fungsi utamanya untuk meminimalkan dampak dari pukulan benda tumpul hingga peluru.

“Pertama-tama, pasang kaca film yang tebal, supaya tidak mudah dipecahkan dari luar oleh orang-orang yang berniat jahat,” ujar Rifat.

Lebih lanjut, Rifat menjelaskan modus yang paling sering digunakan para begal untuk menjebak korbannya adalah dengan mengempiskan bahkan memecahkan ban mobil.  Menurutnya, cara seperti itu kerap dilakukan di jalanan sepi terutama pada malam hari.

Jika hal itu terjadi, ia menyarankan para lady driver untuk tidak panik dan yang terpenting jangan menghetikan laju mobilnya untuk sekadar memeriksa ban. Satu yang masih jarang diketahui, sebenarnya mobil tetap dapat dikendarai meski pecah ban.

“Jangan keburu khawatir dan berhenti, karena sebetulnya mobil masih bisa diajak melaju meski salah satu bannya kempis atau pecah. Karena kalau berhenti dan memeriksa ban, itu justru jadi kesempatan [begal] melanjutkan aksinya,” jelas Rifat.

Namun untuk dapat mengendalikan mobil dengan satu ban yang pecah, pengemudi perlu mempelajari anatomi mobilnya. Terutama mengenai posisi kabel gas dan letak penggerak roda.

“Jadi kalau misalnya penggerak di roda belakang, dan ban yang pecah ada di belakang maka batas aman kecepatan berkendara untuk melaju menghindari kejahatan adalah 35 km/jam, sedangkan kalau yang pecah roda depan bisa sampai 45 km/jam, itu berlaku kebalikan kalau penggerak di roda depan,” tambah Rifat.

Pria yang sempat mengikuti berbagai kejuraan reli dunia itu juga menjelaskan tips berkendara itu ia dapatkan dari hasil riset dan pengalaman pribadinya baik di ajang reli maupun saat berkendara sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya