SOLOPOS.COM - Cegah penipuan online (Kominfo.go.id)

Solopos.com, SOLO — Di tengah kemudahan mengakses informasi melalui dunia maya, ternyata ada ancaman mengintai. Salah satunya adalah penipuan transaksi online.

Di mana para pelaku kejahatan siber memanfaatkan kelengahan pengguna internet dengan meminta kode verfikasi, termasuk One Time Password (OTP) guna melakukan transaksi secara ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) memberikan sejumlah tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online. Serta langkah-langkah yang harus dilakukan ketika tertipu. Berikut tipsnya yang dikutip dari Kominfo.co.id.

Cara Pencegahan

Ingat, kode OTP sama seperti kunci rumah Anda sehingga bisa mengakses apa yang ada di dalamnya. Sebenarnya, yang mengatasnamakan institusi tidak akan meminta kode OTP. Namun karena ini penipuan, segala hal dilakukan.

Baca juga: Ingin Tahu Tagihan Listrik PLN Lewat HP, Begini Caranya

Untuk itu Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon, maupun SMS dari pihak yang mengaku institusi resmi.

Masyarakat juga diminta agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

“Apabila ada yang meminta untuk menekan *kode* nomor pengganti jangan dituruti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan sms Anda pada pelaku,” kata Kominfo.

Ingat, pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda. Bisa melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-banking Anda.

Baca juga: Ini Cara Melacak Nomor Telepon Tak Dikenal Menggunakan Aplikasi

Jika Terlanjur Tertipu

Rekomendasi Kominfo,pertama segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking Anda untuk pengaduan dan penyelesaian kasus penipuan online.

Apabila ada transaksi mencurigakan di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi terkait lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya