Harapan Pansus Hak Angket KPK diperpanjang masa kerjanya kian tipis setelah sejumlah fraksi menolak.
Solopos.com, JAKARTA — Setelah PKS dan sejumlah partai lainnya, Partai Amanat Nasional (PAN) juga akan mengambil sikap tidak memperpanjang tugas Pansus Hak Angket KPK setelah 28 September 2017 mendatang.
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
“Kami Fraksi PAN dan Bang Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) sepakat tugas Pansus tidak diperpanjang, cukup sampai tanggal 28 September,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (19/9/2017).
Menurutnya, dengan tidak diperpanjang masa kerjanya, Pansus Angket KPK cukup membuat laporan sebaik mungkin dengan data yang akurat dan disampaikan secara terang-benderang di dalam rapat Paripurna. ?Kendati demikian, menurutnya, Pansus juga harus siap menerima kritikan pedas.
“Saya harap Pansus cukup membuat laporan sedetail dan serinci mungkin yang dapat dipahami oleh DPR, publik dan pemerintah,” ujarnya.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, juga menegaskan bahwa partainya tidak ingin masa kerja Pansus tersebut diperpanjang. Mardani mengatakan tidak ada alasan genting untuk memperpanjang masa kerja Pansus sehingga seharusnya panitia itu harus segera mengakhiri masa kerjanya dan segera menyampaikan rekomendasi di rapat paripurna.
“Sama seperti sebelumnya menolak perpanjangan. Seperti menolak ikut terlibat di hak angket,” ujar Mardani.
Mardani mengatakan, keberadaan Pansus selama ini sudah membuat gaduh. Karena itu, perpanjangan masa kerja pansus dinilai akan kontraproduktif dengan kinerja DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang. Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, Pansus Angket KPK akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.
“Nanti Pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak,” kata Masinton.