Rabu, 13 Juli 2011 - 12:45 WIB

Pengadilan Tipikor gelar sidang kasus wisma atlet

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar persidangan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet dengan tersangka salah satu petinggi PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris Rabu (13/7). Manager Pemasaran PT DGI itu didakwa memberikan sejumlah uang kepada Seskemenpora Wafid Muharram dan mantan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nazaruddin untuk memenangkan perusahaannya sebagai pelaksana proyek. Jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) mengatakan,  perbuatan tersebut dilakukan Idris secara sendiri atau bersama-sama dengan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) dan Mindo Rosalina Manulang (mantan Direktur PT Anak Negeri).

Atas perbuatan tersebut, Idris didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Idris terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Menanggapi dakwaan tersebut, Idris mengatakan mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Sedangka kuasa hukumnya yang diwakili oleh Muhammad Assegaf mengatakan tim kuasa hukum siap untuk mengajukan pembelaannya. [miol/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif