SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar persidangan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet dengan tersangka salah satu petinggi PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris Rabu (13/7). Manager Pemasaran PT DGI itu didakwa memberikan sejumlah uang kepada Seskemenpora Wafid Muharram dan mantan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nazaruddin untuk memenangkan perusahaannya sebagai pelaksana proyek. Jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) mengatakan,  perbuatan tersebut dilakukan Idris secara sendiri atau bersama-sama dengan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) dan Mindo Rosalina Manulang (mantan Direktur PT Anak Negeri).

Atas perbuatan tersebut, Idris didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Idris terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Menanggapi dakwaan tersebut, Idris mengatakan mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Sedangka kuasa hukumnya yang diwakili oleh Muhammad Assegaf mengatakan tim kuasa hukum siap untuk mengajukan pembelaannya. [miol/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya