SOLOPOS.COM - Peserta Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 di Kota Solo, Jumat (9/6/2023). (ist).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan governansi dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Hal ini dilakukan OJK untuk semakin memperkuat kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023, menyebut pentingnya integritas dan pengendalian internal di IKNB.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Sophia secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi PSAK 74.

“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (9/6/2023),

Lebih lanjut, Sophia menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74 antara lain terkait kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan.

Hal senada disampaikan Ogi Prastomiyono yang menyatakan pentingnya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB khususnya industri perasuransian dan dana pensiun.

Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko tersebut, OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB.

Pertama, merupakan penguatan di sektor industri. Kedua adalah penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB. Terakhir atau ketiga yakni penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.

“Dari sisi penguatan peran OJK, khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada industri,” kata Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi.

Hal ini termasuk peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya, pengaturan terkait batas maksimum transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi dan kualitas SDM di sektor IKNB, hingga penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17.

Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 ini menghadirkan narasumber eksternal yang berasal dari Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan  Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan perwakilan dari Industri Jasa Keuangan.

Forum dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Steering Committee PSAK 74, akademisi, asosiasi profesi industri jasa keuangan, dan FKIJK Wilayah Kota Surakarta.

OJK berharap melalui Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 ini dapat meningkatkan sinergi dan keterikatan LJK dalam memperkuat governansi dan integritas SJK melalui persiapan penerapan manajemen anti penyuapan, peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan SJK, serta persiapan implementasi PSAK 74.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya