SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak Badan, KPP Pratama Solo mencatat tingkat kepatuhan baru mencapai 26,93 persen dari 6.893 WP Badan yang terdaftar. Diungkapkan Kasi Pelayanan KPP Pratama Solo Dwi Joko Pamilih hari ini, Senin (30/4), angka tersebut merupakan data terakhir hingga hari Sabtu (28/4) lalu. Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT untuk WP Badan adalah hari ini atau 30 April 2012.

Dwi mengungkapkan untuk penyampaian SPT baik badan maupun OP secara total hingga saat ini baru mencapai 66,55 persen. Padahal target kepatuhan untuk WP masing-masing adalah 70 persen. Meski mengaku capaian penyampaian SPT Badan masih kecil, namun pihaknya mengaku optimistis mampu memenuhi target 70 persen hingga akhir tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Dwi, WP Badan hingga saat ini belum melaporkan SPT-nya karena terkendala masalah administrasi. Untuk itu, pihaknya mengaku akan memberikan teguran minimal 3 kali. Namun, jika belum juga mematuhi, maka akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP juga tidak diindahkan, maka akan dikenakan denda untuk WP Badan sebesar Rp 1 juta rupiah.

Sementara itu, target penerimaan hingga akhir tahun di KPP Pratama Solo adalah sebesar 959 Miliar. Hingga hari Jumat (27/4) lalu, penerimaan baik untuk WP OP maupun Badan sebesar 23,54 persen dengan pertumbuhan 21, 34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini, diungkapkan Dwi, merupakan yang tertingi dibanding KPP Lain di lingkungan Kanwil DJP Jateng II. [SPFM/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya