SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bantul baru mencapai 33,1%

Harianjogja.com, BANTUL– Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bantul baru mencapai 33,1%, padahal tenggat waktu pembayaran pajak daerah tersebut tinggal satu bulan. Sejumlah persoalan mengganjal kelancaran pembayaran PBB dari masayarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemkab Bantul menggelar evaluasi capaian penerimaan PBB 2017 pada Senin (21/8/2017). Evaluasi dihadiri puluhan kepala desa, camat dan kepala dusun di Kabupaten Bantul.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Totok Sudarto mengatakan, hingga 18 Agustus tahun ini capaian PBB baru sebesar 33,1% atau sebanyak Rp15,5 miliar.

“Target tahun ini sebanyak Rp47,2 miliar. Jadi capaian yang ada masih di bawah 50%,” terang Totok Sudarto, Senin (21/8/2017).

Padahal, batas terakhir pemungutan PBB ditetapkan Setember mendatang. Waktu yang dimiliki pemerintah untuk mengumpulkan Rp31,7 miliar PBB atau sebesar 66,9% kurang lebih tinggal satu bulan.

Adapun dari capaian Rp15,55 miliar tersebut, baru tiga dari 17 kecamatan yang memungut PBB di atas 50%. Yaitu Kecamatan Dlingo, Pajangan dan Kretek. Sedangkan dari sisi desa, baru sepuluh dari total 75 desa di Bantul yang telah memungut PBB di atas 50%.

Sepuluh desa paling tinggi capaian pungutan PBB yaitu Desa Mangunan, Munthuk, Jatimulyo dan Terong (Dlingo), Desa Tirtohargo, dan Donotirto (Kretek), Desa Triwidadi dan Sendangsari (Pajangan) serta Desa Murtigading dan Gadingsari (Sanden).

“Kami harapkan bapak-bapak dan ibu dapat meningkatkan pungutan PBB agar masyarakat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” tegas Totok Sudarto. Kendati demikian kata dia ada empat dusun di Bantul yang telah mengumpulkan PBB hingga 100%, semuanya berada di Kecamatan Dlingo.

Kepala Desa Murtigading, Sanden Sutrisno mengatakan, masih rendahnya capaian PBB hingga jelang tenggat waktu pembayaran dikarenakan sejumlah hal. Antara lain karena rendahnya kesadaran wajib pajak serta terkendala sulitnya menelusuri pemilik aset yang menjadi wajib pajak.

“Misalnya di tempat kami, banyak aset tanah dan bangunan yang ada di desa kami tapi pemiliknya tidak berada di tempat atau tinggal di luar daerah. Ini yang menyebabkan PBB tidak bisa dipungut,” ungkap Sutrisno.

Terkait rendahnya kesadaran masyarakat membayar PBB, Pemdes dan Pemerintah Dusun bahkan melakukan jemput bola ke warga. “Kalau tidak jemput bola, mungkin capaian sampai sekarang baru 30% di Murtigading. Kalau sekarang setelah jemput bola bisa sampai 53%,” paparnya lagi.

Ia berharap, pembayaran PBB bakal melonjak jelang batas akhir pembayaran pada September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya