SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi (tengah) mendampingi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang akan dideportasi ke negara asal April lalu. (Istimewa/Dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mendeportasi dua warga negara asing atau WNA asal Malaysia karena melanggar izin tinggal atau overstay selama hampir satu tahun.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Wahyono, menyampaikan dua warga negara asing (WNA) itu datang ke Indonesia pada 15 Maret 2020. Mereka menggunakan visa exemption yang berlaku selama 30 hari. Selama berada di Indonesia, mereka tinggal di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dua warga negara Malaysia itu kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Deportasi dilakukan karena batas waktu izin tinggal mereka sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. Masa overstay mereka sekitar 350 hari,” kata Wahyono melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Alasan Gibran Wali Kota Izinkan Mudik Lokal: Solo Kecil Banget

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta memeriksa dua orang tersebut. Mereka dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta untuk dimintai keterangan. Diperoleh fakta bahwa mereka tidak bisa kembali ke negara asal karena masa pandemi Covid-19.

“Baru dapat mengurus kepulangan pada April 2021. Mereka dikenakan Pasal 78 ayat (3), orang asing yang memiliki izin tinggal tetapi sudah tidak berlaku dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari maka dikenai tindakan deportasi,” jelas dia.

Selain deportasi, dua WNA asal Malaysia itu juga mendapatkan tindakan lain berupa penangkalan. Penangkalan merupakan larangan orang asing masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. “Kewenangan tentang penangkalan dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta sebagai organisasi induk. Yang bersangkutan dikawal petugas Imigrasi kembali ke negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi [TPI] Soekarno-Hatta, Tangerang pada 15 April 2021 pukul 13.45 WIB,” ungkap dia.

Wahyono menceritakan dua orang itu berstatus anak di bawah umur. Satu orang usia 11 tahun dan satu lagi usia sembilan tahun. Selama berada di Kabupaten Wonogiri, mereka tinggal dengan ibu. Berbeda dengan dua orang gadis itu, ibu mereka berstatus warga negara Indonesia (WNI).

“Kami mendapat informasi dari lapangan. Jadi tidak terpantau melalui sistem karena izin tinggal tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Kalau izin tinggal kami keluarkan akan terpantau lewat early warning system,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Agung Nugroho, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat, mengungkapkan proses deportasi mulai dari pemeriksaan dokumen hingga foto biometrik. Agung menyampaikan proses deportasi lebih mudah, efektif, dan efisien.

Baca Juga: Kisah Bakul Perangko di Solo Nemu Uang Rp20 Juta & Dikembalikan ke Pemiliknya

“Setelah pengecekan dokumen, seperti paspor dan dokumen pendukung, terhadap dua orang asing itu dilanjutkan foto biometrik dan sidik jari. Keluar nomor register. Nomor itu akan dimasukkan ke sistem TPI Soekarno-Hatta. Memudahkan proses deportasi di bandara Soekarno-Hatta. Nomor register langsung terintegrasi dengan data sistem Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian,” tutur dia.

Dua orang gadis itu melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Bidang Pendaratan dan Izin Masuk TPI Kanim Soekarno-Hatta terkait deportasi warga negara asing asal Malaysia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya