Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Tinggal Berharap pada Janji Struktur Upah Ganjar

Tinggal Berharap pada Janji Struktur Upah Ganjar
user
Kamis, 2 Desember 2021 - 14:39 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh berunjuk rasa di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/11/2021). Unjuk rasa buruh dengan memenuhi jalan utama pusat Kota Surabaya tersebut untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SOLO–Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 tak jauh dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya 0,78%.

Namun, Ganjar menekankan agar perusahaan memberikan upah di atas UMK. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK Jawa Tengah 2022 itu mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang sejak awal ditolak serikat buruh.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN