SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN -- Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) alias proyek operasi nasional agraria (Prona) di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten, telah rampung sejak tahun 1997. Hingga sekarang, sebagian besar tanah di Desa Majegan sudah besertifikat.

Demikian penjelasan Kepala Desa (Kades) Majegan Kecamatan Tulung, Widodo, kepada Solopos.com, Sabtu (24/4/2021). Di Majegan terdapat 4.700 jiwa  tersebar di 16 RT/8 RW.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Hampir seluruh tanah di Majegan itu sudah besertifikat. Kali terakhir ada permohonan ajudikasi dari 1.704 orang di tahun 1997," kata Widodo.

Widodo mengatakan Pemdes Majegan juga sudah mengurus sertifikat seluruh tanah kas di desanya. Total kas desa di Majegan mencapai 63 hektare.

"Mungkin, Majegan menjadi satu-satunya desa yang sudah merampungkan [pengurusan] sertifikat tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah itu, masyarakat otomatis menjadi tenang," katanya.

Widodo mengatakan jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di desanya masih menyisakan lima bidang. Hal itu pun sebenarnya juga sudah diupayakan terkait pengurusan legalitas tanah.

"Masih ada lima bidang tanah. Kami pun sudah berusaha menguruskannya. Cuman, hal itu belum bisa terurus hingga sekarang. Soalnya, masih ada sengketa di internal keluarganya. Jadi, kami biarkan lima bidang tanah itu," katanya.

Dikutip dari laman setda.tegalkab.go.id, Prona atau Proyek Operasi Nasional Agraria adalah legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah.

Program Prona diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Sasaran dari Program Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan kriteria antara lain pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh musiman, serta lain-lain mereka yang berpenghasilan tetap seperti pegawai swasta bergaji UMR, veteran dan sebagainya.

Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertipikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.

Namun, diluar itu, ada beberapa komponen yang tidak ditanggung Pemerintah seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan, kesemuanya menjadi beban kewajiban peserta Prona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya