SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Hingga 31 Desember 2017 terdapat 710.044 warga wajib KTP

Harianjogja.com, BANTUL-Sekitar 5.000 warga Bantul belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Hingga 31 Desember 2017 terdapat 710.044 warga wajib KTP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Bambang Purwadi mengatakan, dari jumlah tersebut 704.400 di antaranya sudah melakukan perekaman. Sisa sekitar 5.000 warga Bantul belum melakukan perekaman. Sementara itu, terdapat sebanyak 1.655 e-KTP siap cetak.

Ia mengatakan, pelayanan semakin dipercepat dan semakin membaik. Pada 11 Januari 2017 terdapat 10.050 blangko e-KTP dan stok blangko e-KTP aman. Kondisi tersebut diimbangi dengan percepatan pelayanan. Sementara, pemohon yang sudah siap cetak diwajibkan menukar Surat Keterangan (Suket) langsung di Disdukcapil Bantul dengan e-KTP asli.

Ia memaparkan, ada tiga kecamatan yang warganya paling banyak belum melakukan perekaman e-KTP yakni Banguntapan sebanyak 953, Sewon 868, dan Pleret 714. “Namun, itu juga sudah menunjukkan kemajuan karena di tahun sebelumnya jumlahnya mencapai ribuan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya