SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Drajad Wibowo menilai, langkah yang akan ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalang dana masyarakat, untuk pembangunan gedung baru merupakan hal yang inkostitusional. Drajad menyebut, upaya pengumpulan koin lantaran tidak dicabutnya tanda bintang, dari DPR atas permintaan anggaran gedung baru KPK sebagai sesuatu yang tidak sah, Menurut Drajad, KPK merupkan lembaga negara yang tidak mempunyai kewenangan untuk menggalang dana,

Drajad lantas menjelaskan, negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat/ melalui sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Drajad menuturkan, jika hingga kini anggaran gedung tidak disetujui, lebih baik KPK tetap berusaha menyakinkan Komisi III DPR, dan Badan Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan gedung baru memang diperlukan.[moil/hen]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya