Jakarta [SPFM], Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Drajad Wibowo menilai, langkah yang akan ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalang dana masyarakat, untuk pembangunan gedung baru merupakan hal yang inkostitusional. Drajad menyebut, upaya pengumpulan koin lantaran tidak dicabutnya tanda bintang, dari DPR atas permintaan anggaran gedung baru KPK sebagai sesuatu yang tidak sah, Menurut Drajad, KPK merupkan lembaga negara yang tidak mempunyai kewenangan untuk menggalang dana,
Drajad lantas menjelaskan, negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat/ melalui sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Drajad menuturkan, jika hingga kini anggaran gedung tidak disetujui, lebih baik KPK tetap berusaha menyakinkan Komisi III DPR, dan Badan Anggaran bahwa anggaran untuk pembangunan gedung baru memang diperlukan.[moil/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi