SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menangkap Parmanto, tersangka pencucian uang senilai Rp36 miliar.

Tersangka warga Jl Dadali No 8 Rt 001/Rw 009 Randugunting Tegal Selatan, Kota Tegal diduga telah melakukan money laundry atau pencucian uang hasil kejahatan membobol Bank Bukopin Tegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Mas Guntur Laupe, mengatakan tersangka Parmanto telah menerima uang dari hasil tindak kejahatan perbankan yang dilakukan tersangka utama Naufal.

“Tersangka ditangkap pada 15 Mei lalu di Tegal,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (16/5/2013).

Penangkapan tersangka, lanjut dia dari hasil pengembangan penyidikan terhadap terdakwa account officer Bank Bukopin Tegal, Naufal.

Tersangka, telah merekayasa dokumen proposal pengajuan kredit fiktif ketahanan pangan dan energi untuk budidaya tanaman tebu Koperasi Petani Tebu Rakyat Raksa Jaya dan Sumber Jaya.
Dengan bermodal proposal fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku Bank Bukopin Tegal dirugikan Rp36 miliar.

“Kerugian Bank Bukopin ini dari tersangka Parmanto Rp13,9 miliar dan tersangka Naufal Rp22,21 miliar,” ungkapnya.

Dari hasil pengajuan kredit fiktif senilai Rp36 miliar itu, empat rekening mengalir ke tersangka Parmanto dengan total Rp22,07 miliar.

Hasil pencucian uang ini telah digunakan tersangka antara lain membeli tanah di depan Hotel Bahari Inn Tegal senilai Rp8,54 miliar, membeli satu unit rumah di Solo senilai Rp3,75 miliar, satu rumah di Kota Semarang Rp2,84 miliar, dan membeli tanah di Debog, Tegal senilai Rp6,97 miliar.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Mas Guntur Laupe.

Dia menambahkan, pihaknya telah menyita dua sertifikat tanah atas nama Parmanto di Tegal, dua sertifikat rumah di Semarang dan Solo. Selain itu juga 37 lembar cek dari rekening Bank Bukopin atas nama Parmanto yang belum dicairkan, dan 26 slip pengiriman uang.

”Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya