SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Seorang laki-laki berinisial Sw,60, warga Mlatiharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, dipolisikan atas dugaan menghamili keponakannya.

Ibu korban, Km,60, melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Gayamsari Semarang, setelah anaknya, Ik,14, mengaku hamil delapan bulan atas perbuatan tersangka.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Menurut Km, kehamilan tersebut diketahui ketika anaknya mengeluh sakit hingga akhirnya dibawa ke puskemas untuk diperiksa.

Ekspedisi Mudik 2024

“Waktu diperiksa di puskesmas ternyata diberi tahu kalau hamil,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (24/8/2014).

Ketika didesak siapa yang menghamili, korban mengaku pamannya sebagai ayah anak yang dikandung tersebut.

Km mengaku kehamilan ini merupakan yang kedua kali dilakukan pelaku. Anak pertama yang dilahirkan Ik saat ini dititipkan ke panti asuhan di Kota Salatiga.

Pelaporan kasus tersebut ke puskesmas, kata dia, merupakan anjuran dari petugas puskesmas serta warga sekitar. Sebelum kejadian ini, Km dan Ik telah tinggal serumah dengan pelaku.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Semarang Ajun Komisaris Suharto mengatakan bahwa pelaku langsung ditangkap setelah ada laporan tersebut.

Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatannya itu. Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya