SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mulai 2011, seluruh anggota kepolisian akan mendapat tunjangan kinerja (remunerasi) berdasarkan kelas jabatan.

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo meminta agar remunerasi yang diterima diikuti dengan pelayanan lebih baik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita patut bersyukur, tentang tunjangan kinerja yang merupakan buah kerja yang selama ini dilakukan. Konsekuensi diterimanya tunjangan itu harus diimbangi pelayanan kepolisian yang lebih baik dari sebelumnya,” kata Timur saat memberikan sambutan di acara sertijab Kabaharkam, Kapolda NAD, dan Kadivhumas di Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (29/12).

Menurut Timur, peningkatan kinerja menjadi hal yang penting guna melayani masyarakat. Pria berkumis ini mengklaim Polri telah melakukan upaya-upaya terstruktur dalam rangka reformasi birokrasi.

“Selaras dengan upaya pemerintah mewujudkan clean and good governance dengan melakukan reformasi birokrasi, telah dilakukan revitalisasi dan perbaikan,” jelasnya.

Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat tambahan tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:

1. Tunjangan kelas jabatan 18, Rp 21.305.000
2. Tunjangan kelas jabatan 17, Rp 16.212.000
3. Tunjangan kelas jabatan 16, Rp 11.790.000
4. Tunjangan kelas jabatan 15, Rp 8.575.000
5. Tunjangan kelas jabatan 14, Rp 6.236.000
6. Tunjangan kelas jabatan 13, Rp 4.797.000
7. Tunjangan kelas jabatan 12, Rp 3.690.000
8. Tunjangan kelas jabatan 11, Rp 2.839.000
9. Tunjangan kelas jabatan 10, Rp 2.271.000
10. Tunjangan kelas jabatan 9, Rp 1.817.000
11. Tunjangan kelas jabatan 8, Rp 1.453.000
12. Tunjangan kelas jabatan 7, Rp 1.211.000
13. Tunjangan kelas jabatan 6, Rp 1.010.000
14. Tunjangan kelas jabatan 5, Rp   841.000
15. Tunjangan kelas jabatan 4, Rp   731.000
16. Tunjangan kelas jabatan 3, Rp   636.000
17. Tunjangan kelas jabatan 2, Rp   553.000
18. Tunjangan kelas jabatan 1, Rp-

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya