SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri Wonogiri. (kejari-wonogiri.go.id)

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri membentuk tim khusus (timsus) untuk mengawasi pengelolaan dana bencana wabah Covid-19. Dana itu menggunakan uang negara lebih dari Rp100 miliar.

Proses itu harus diawasi karena celah terjadinya penyimpangan terbuka. Hal tersebut menyusul adanya pemangkasan birokrasi, sehingga pengalokasian anggaran dan pengadaan barang/jasa menjadi mudah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kejari mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku penyimpangan saat bencana berlangsung adalah pidana mati.

Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Agus Irawan Yustisianto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (24/4/2020), menyampaikan timsus terdiri atas jaksa Seksi Intelijen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Timsus dapat mengawasi langsung tanpa diminta dengan mengedepankan pencegahan.

Operasi Pasar di Sukoharjo, Gula Pasir Dijual Rp12.500/Kg

Selain itu memberi pendampingan (legal asistance) atas permintaan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ragu-ragu dalam mengambil keputusan/tindakan tertentu berkaitan dengan pengalokasian anggaran dan pengadaan barang/jasa.

Untuk diketahui, Pemkab menangani dampak bencana wabah Covid-19 melalui Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan dana mencapai Rp110 miliar. Program direalisasikan dengan penyaluran bahan pangan.

"Kami akan mengirim surat kepada Bupati yang pada pokoknya kami meminta Bupati mengingatkan jajarannya dalam mengelola anggaran bencana ini menaati ketentuan. Kami akan memberi pendampingan jika dibutuhkan. Itu bentuk keseriusan kami sebagai bagian dari gugus tugas. Pengawasan ini untuk mencegah penyimpangan mengingat anggarannnya sangat besar. Jangan sampai salah langkah dalam mengambil kebijakan," kata Kajari.

Pemangkasan Birokasi

Dia melanjutkan peluang terjadinya penyimpangan anggaran pada proses awal hingga realisasi Program JPS cukup besar. Sebab, pada satu sisi anggarannya besar. Pada sisi lain pengadaan barang mudah.

Begini Peran Jasa Arsitek saat Bangun atau Renovasi Properti

Hal itu lantaran pada masa tanggap darurat wabah Covid-19 sekarang ini terjadi pemotongan birokrasi. Pada kondisi normal proyek pengadaan barang/jasa dengan anggaran besar harus melalui lelang.

Namun, saat ini pelaksana program dapat langsung menunjuk penyedia barang/jasa untuk mempercepat pengadaan. Kendati demikian, penunjukan langsung harus sesuai prosedur.

"Pengawasan juga pada ranah realisasi program untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Itu sebabnya jaksa dari Seksi Intelijen masuk timsus. Ada juga dari Seksi Pidsus. Kalau dalam pengawasan nanti ditemukan indikasi penyimpangan, pihak bertanggung jawab diarahkan untuk memperbaiki tak mengindahkan, tim dari Seksi Pidsus akan menangani pidananya," imbuh Kajari.

Dia menambahkan pengawasan tidak hanya dilaksanakan pada program yang dijalankan Pemkab, tetapi juga pada program Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan pemerintah pusat. Seperti diketahui, selain Program JPS dari Pemkab, JPS dari Pemprov dan pemerintah pusat juga terealisasi hingga daerah.

Hikmah Ramadan: Membumikan Agama

Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan setiap pelaksanaan program dengan anggaran besar secara otomatis akan diawasi aparat penegak hukum (APH). Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas kejari membicarakan ihwal pengawasan Program JPS.

Dia menyadari dana untuk menangani dampak bencana wabah Covid-19 di Wonogiri besar, sehingga butuh pengawasan khusus. Pemkab mengalokasikan dana lebih kurang Rp110 miliar melalui realokasi anggaran dan refocusing kegiatan APBD 2020. Jika diperlukan, Pemkab masih memungkinkan melakukan hal sama untuk menambah anggaran program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya