SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI Nur Hidayat Sardini menyangkal pihak-pihak yang menuduh pihaknya tidak cukup memiliki kecakapan dalam memahami aturan pemilu.

Menurutnya, pihak-pihak yang menyebutnya tak menguasai aturan pemilu karena melakukan koreksi terhadap 10 nama calon anggota KPU di setiap daerah tak cukup punya alasan. Ia berkilah seleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota di Wilayah Jateng VI sudah sesuai regulasi.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Setiap tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018 sampai dengan 2023 di Wilayah Jateng VI [Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga] sesuai dengan aturan,” kata Nur Hidayat Sardini kepada Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018).

Sebagaimana diberiyakan sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Teguh Purnomo mempertanyakan integritas Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan KPU terkait ralat keputusan timsel. Teguh beranggapan keputusan timsel meralat keputusan sebagai hal yang batal demi hukum, karena dilakukan setelah masa jabatan timsel berakhir.

Ia menegaskan ralat yang dilakukan timsel sesudah berakhirnya masa jabatan itu membuktikan bahwa kapasitas timsel sangat tidak memahami aturan. Namun, Sardini mengklaim KPU telah memperpanjang masa jabatan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jateng VI selama satu bulan sebelum KPU mengoreksi hasil timsel terkait 10 nama calon anggota KPU kabupaten/kota setiap daerah di Wilayah Jateng VI.

Sebelum berakhir dua atau tiga hari menjelang masa tugas selesai, kilahnya lagi, pihaknya telah melaporkan hasil seleksi kepada pemberi mandat KPU. “Selama dua bulan sejak kami laporkan, baru pekan lalu ada koreksi dari KPU melalui Surat KPU Nomor: 1249/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Nah, jarak antara sejak kami laporkan dan surat KPU yang terakhir, yang memuat perintah koreksi, itu kan KPU yang tentukan,” ungkap Sardini.

Menyusul surat di atas, KPU pada tanggal 11 Oktober 2018, melalui suratnya nomor: 132/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018, masa kerja timsel dihidupkan kembali oleh KPU. “Jadi, koreksi terhadap nama-nama yang akhirnya kami coret, atas perintah KPU, dan bukan asal kemauan kami sendiri. Tidak benar jika kami [timsel] dituduh tak paham hukum. Tuduhan seluruh langkah administrasi seleksi berdasarkan hukum, yang digariskan oleh KPU,” kata Sardini.

Atas dasar itu pula, timsel yang terdiri atas Nur Hidayat Sardini, H. Abdurrohman Kasdi, Eni Winaryadi, Hammam, dan Yuwanto hingga 30 Oktober 2018 belum berakhir. Di dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 Sampai Dengan 2023 Wilayah Jawa Tengah VI memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan kepada KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, timsel menyampaikan hasil koreksi tersebut kepada KPU. “Mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat [2] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hingga hasil seleksi kami tetap mematuhi peraturan perundang-undangan,” tandas Sardini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya