SOLOPOS.COM - Petugas Polda Metro Jaya melintasi barang bukti penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA -- Satu lagi seorang terduga penimbun masker diciduk oleh polisi. Kali ini, seorang perempuan muda ditangkap karena ketahuan jual masker secara online melalui media sosial dengan harga lebih mahal.

Tersangka berinisial TVH, 19, tersebut ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga telah menimbun masker dalam jumlah besar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masker-masker itu disimpan di Apartemen Royal Mediterania, Tower Lavender lantai 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan TVH secara sengaja membeli masker dalam jumlah banyak di supermarket. Pembelian itu dia lakukan setelah merebaknya isu virus corona ramai di Indonesia.

Wali Kota Solo Soal Lahan Sriwedari: Nekat Eksekusi, Rakyat Beraksi!

Selanjutnya, kata Yusri, TVH jual masker tersebut secara online melalui media sosial Instagram @helenavevev dengan harga lebih mahal dari harga pasaran.

Namun Yusri tidak menjelaskan lebih detail harga yang dijual pelaku di media sosial.

Pembangunan Masjid Tak Bisa Halangi Eksekusi Pengosongan Lahan Sriwedari Solo

"Jadi akun Instagram ini ternyata menjual masker dan memamerkan tumpukan masker di media sosial pribadinya, kemudian setelah itu kami gerak cepat dan mencari pelaku," tuturnya, Rabu (4/3/2020).

Talut Sungai Ambrol, 1 Rumah Warga Pusung Boyolali Nyaris Longsor

Yusri menjelaskan TVH ditangkap saat tengah membawa tiga kardus besar berisi masker di dalam lift apartemen tersebut.

Rencananya, kata Yusri, ketiga boks kardus berisi masker itu akan dikirim kepada pembeli di media sosial Instagram.

Geledah

Setelah menangkap tersangka, menurut Yusri, polisi juga menggeledah kamar apartemen.

Polisi menemukan 120 kotak masker merek Sensi, 152 kotak masker merek Mitra, 71 masker merek Prasti, dan 15 kotak masker Facemask.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang No 7/2014 tentang Perdagangan," katanya.

Sobat Ambyar... Didi Kempot Bakal Konser Meriahkan HUT Wonogiri, Catat Tanggalnya!

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 600.000 masker yang ditimbun di Gudang PT MJP Cargo No 88, Jl Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang. Diduga ratusan ribu masker itu akan dikirim ke luar negeri.

"Selasa kemarin sore Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan sekitar 600.000 pieces atau sekitar 240 boks [masker]. Kalau kita hitung semuanya per satu boks 40 kotak. Hasil penyelidikan kemarin kita mengamankan dua orang inisial H dan W," kata Yusri di Gudang PT MJP Cargo, Rabu (4/3/2020), dilansir Suara.com.

Sah! Obat Ini Jadi Anti-Virus Corona Pertama

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya