Jakarta [SPFM], Pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Timas Ginting sebentar lagi akan disidangkan. Menurut pengakuan Timaspenyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans telah selesai dan dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Timas juga mengatakan bahwa proyek senilai Rp 8,9 miliar memang benar adanya. Bahkan ia sampai menegaskan kalau pengadaan PLTS itu bukan sesuatu yang fiktif. Sementara saat ditanya mengenai keterlibatan Anas Urbaningrum dan istri Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni, Timas hanya mengaku tidak mengenal mereka. [MIOL/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi