SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Tim polisi virtual atau virtual police Polresta Solo belakangan menuai banyak kritik lantaran beberapa kali menciduk orang terkait komentar bernada miring di media sosial.

Terbaru, tim tersebut menciduk seorang mahasiswa asal Tegal berinsial AM yang mengunggah komentar bernada olok-olok terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (15/3/2021). Tindakan polisi ini menuai kritik hingga dari para tokoh nasional lantaran dianggap berlebihan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Forum Kota Solo bahkan meminta agar virtual police itu dibubarkan saja. Alasannya, keberadaan tim itu berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan beropini di media sosial.

Baca Juga: Forum Kota Solo Minta Polisi Virtual Polresta Dibubarkan Saja, Ini Alasannya

Menanggapi berbagai kritikan tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan tanggapannya. Kapolresta mengatakan tim Virtual Police yang merupakan gabungan dari bidang Humas, Reserse, dan Binmas Polresta Solo.

Fungsi tim ini untuk memberi edukasi kepada masyarakat dan menghindari pelanggaran UU ITE di kalangan warganet. Hal itu disampaikan Kapolresta kepada wartawan, Senin (15/3/2021). Menurutnya, tim itu berfungsi memberi edukasi masyarakat, mengawasi peredaran percakapan atau penyiaran di media sosial.

Dimintai Konfirmasi

Hal itu agar pengguna media sosial terhindar dari UU ITE. Menurutnya, semua konten yang berpotensi melanggar UU ITE, pengunggahnya akan dimintai konfirmasi oleh tim virtual police Polresta Solo.

Baca Juga: Pria Tegal Diciduk Gara-Gara Komentar Soal Gibran, Tokoh Politik Nasional Ramai-Ramai Kritik Polresta Solo

“Kami melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Ketika ada potensi pelanggaran UU ITE kami meminta pendapat ahli, dari situ peringatan kami kirim via direct messengger,” paparnya.

Dalam pesan itu, kepolisian menyampaikan konten yang disampaikan berpotensi melanggar UU ITE dan imbauan agar segera dihapus. Apabila enggan dihapus, kepolisian akan terus mengimbau kepada pembuat konten itu.

“Dengan hadirnya tim virtual kami ingin mengedukasi masyarakat agar tetap beretika, sehat, bersih, dan produktif. Kami kedepankan pendekatan hukum progesif, mediasi. Ini diharapkan jadi pembelajaran agar bijak. Ada hak-hak orang lain yang harus dihormati,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengunggah Komentar Miring Tentangnya Diciduk Polresta Solo, Gibran: Silakan Kritik Saya, Tapi...

Bijak Menggunakan Medsos

Sementara mengenai pria Tegal yang diciduk tim virtual police Polresta Solo gara-gara berkomentar miring soal Wali Kota Solo Gibran, Kapolresta menjelaskan alasan polisi memanggil pria untuk diberi edukasi tentang bijak menggunakan media sosial. Ade menjelaskan polisi virtual mengedepankan pendekatan persuasif. Hal itu dilakukan agar tercipta media sosial yang beretika.

"Tim virtual police hadir memberikan edukasi ke masyarakat sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial, agar terwujud ruang digital yang sehat, bersih, beretika maupun produktif serta tanggung jawab," kata Ade Safri seperti dikutip detikcom, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Selvi Ananda Istri Wali Kota Solo Gibran Panen Pujian, Kaesang Kena Getahnya

Ade menegaskan pria berinisial AM yang menyinggung jabatan Gibran Rakabuming itu hanya menjalani pemeriksaan. AM tidak ditahan dan hanya diminta membuat klarifikasi.

"Ketika kemudian yang bersangkutan sudah menghapus postingan, membuat pernyataan meminta maaf sudah selesai. Tim sampai di situ, mengedepankan edukasi maupun penanganan yang mengedepankan restorative justice," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya