SOLOPOS.COM - Polisi saat menggerebek hotel yang digunakan sebagai lokasi prostitusi online di kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, Rabu (25/8/2021). (Istimewa/Dok Tim Sparta)

Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Polresta Solo menangkap dua pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi online dan tiga pasangan bukan suami istri di sebuah hotel kawasan Kestalan, Banjarsari, Rabu (25/8/2021). Dua PSK online itu ditangkap saat menunggu pelanggan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari aduan masyarakat Kestalan yang mengetahui aktivitas penyakit masyarakat (pekat).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Petugas pun langsung mengecek informasi itu dan menemukan dua PSK dan 3 pasangan bukan suami istri ada di dalam kamar hotel.

Baca juga: Ealah, Wanita Umur 50 Tahun Tertangkap Basah Pesta Miras Bareng 6 Pria di Solo

“Inisial wanita yakni Y, 42, warga Jember, dan SL, 43, warga Banjarsari. Sedangkan tiga pasangan yakni seorang wanita lansia S, 62, warga Banjarsari berpasangan dengan WW, Kemusu, Boyolali,” papar dia.

Sementara itu, dua pasangan lain yakni S, 44, berpasangan dengan AB, 42, warga Pasar Kliwon, Solo, dan MS, 36, warga Karanganyar dengan J, 42, warga Karanganyar.

Tindak Pidana Ringan

Ia menambahkan saat ini seluruhnya telah diamankan ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Para pelaku juga telah didata untuk proses tindak pidana ringan.

“Kalau 2 PSK kami serahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita di Laweyan agar direhabilitasi. Mereka akan dilatih berbagai keterampilan agar tidak mengulangi lagi,” papar dia.

Baca juga: Coretan Indonesia Lagi Sakit Muncul di Tembok Pertokoan Jl Kusumoyudan Solo

Ia menegaskan selain pemberantasan minuman keras, Sparta Solo juta fokus dalam pemberantasan praktik prostitusi. Ia berharap masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan pekat melalui call center.

Ia menyampaikan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

Hal itu untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan sekaligus dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo mewujudkan Solo layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindak lanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” imbuh dia.

Baca juga: Masih PPKM Level 4, Penutupan Jalan di Kota Solo Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya