Solopos.com, SOLO—Tim Sikat Miras, Satuan Sabhara Polresta Solo, menyita 34 liter minuman keras jenis ciu di Kampung Tegal Kuniran, Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, pada Selasa (7/5/2019) malam. Penjual beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kasat Sabhara Polresta Solo, AKP Sutoyo, kepada Solopos.com, Rabu (8/5/2019) mengatakan berdasarkan informasi yang diterima oleh timnya terdapat penjual miras di kawasan itu. Tim Sikat Miras lantas menindaklanjuti informasi yang diterima, saat dilakukan penggeledahan di rumah Suhadi Laksono ditemukan 34 liter minuman keras jenis ciu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Saat penggeledahan minuman keras jenis ciu berada dalam botol air mineral yang masing-masing berisi satu liter. Kini minuman keras itu telah kami sita untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Menurutnya, operasi penyakit masyarakat yang dilakukannya oleh satuannya untuk mewujudukan Kota Solo yang bebas dari pekat khususnya bulan Ramadan.