SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hoaks (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Tim Siber Polresta Solo telah bergerak memantau perkembangan kabar-kabar hoaks yang kian masif beredar di media sosial terkait penyebaran virus corona.

Pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai, kepada Solopos.com, Minggu (15/3/2020), mengatakan seusai Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menetapkan Solo ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran virus corona, ia memerintahkan jajaran tim patroli siber Polresta Solo untuk mendeteksi segala kemungkinan.

Seluruh Sekolah di Jateng Libur Dua Pekan, Tunggu Update Corona

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait jumlah hoaks yang beredar. Seluruh media sosial kami pantau saat ini. Sejauh ini hoaks yang beredar memberikan informasi terkait wabah virus corona yang seolah-olah benar. Hoaks itu jelas meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat jangan mudah percaya pada informasi-informasi tanpa sumber yang jelas. Menurutnya, masyarakat sebaiknya mencari informasi terkait virus corona bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) atau pemerintah pusat.

Warga Diminta Cari Informasi Langsung ke Pemkot Terkait Corona

Ia menegaskan sejauh ini hoaks yang terpantau oleh tim siber Polresta Solo masih berskala nasional dan sudah ditindaklanjuti tim siber Mabes Polri. Ia menegaskan segera menindaklanjuti apabila di Kota Solo jadi sasaran hoaks.

Sempat Dinyatakan Negatif, 1 Pasien Corona di Cianjur Meninggal Dunia

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan apabila masyarakat menerima kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya dapat langsung melapor ke Pemkot Solo atau langsung ke Wali Kota Solo secara pribadi.

“Jangan disebarluaskan informasi-informasi yang tidak benar itu, nanti bisa dijerat UU ITE. Percaya saja pada Pemkot Solo yang selalu terjun ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan status KLB sebagai upaya pencegahan secara bersama-sama dari masyarakat untuk melawan Covid-19.

Pulang Dari Bali, Siswa SMA di Solo Jalani Screening Antisipasi Corona

Sebagaimana diberitakan, Pemkot Solo menetapkan status KLB untuk penyakit akibat virus corona, Jumat (13/3/2020), ada satu pasien positif corona yang meninggal dunia di RSUD dr. Moewardi, Solo, Rabu (11/3/2020).

Penerapan status itu diikuti dengan sejumlah tindakan di antaranya meliburkan sekolah selama 14 hari dan menunda sejumlah agenda yang berpotensi menimbulkan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya