SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (23/10/2018). Esai ini karya Gufroni, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, dosen Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Alamat e-mail penulis adalah gufroni_fhumt@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Karut-marut seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Tengah belum usai. Nama-nama calon yang dinyatakan lolos tahap wawancara telah diumumkan oleh Tim Seleksi III Jawa Tengah dan nama-nama itu sudah di serahkan kepada KPU pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim seleksi tampaknya belum bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab mengingat ada gugatan yang diajukan oleh beberapa calon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Sebelumnya calon anggota KPU dari Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten mengajukan gugatan. Beberapa hari lalu (Rabu, 17 Oktober 2017) calon lain dari Kabupaten Sukoharjo secara resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang.

Alasan mereka menggugat tim seleksi adalah seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota yang dilakukan tim seleksi sarat dengan kecurangan, manipulatif, tim seleksi dianggap tidak profesional dan tidak transparan.

Tim seleksi dianggap tidak independen karena nama-nama yang diloloskan itu merupakan ”orang-orang” mereka tanpa melihat kompetensi. Para penggugat dalam petitum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat keputusan yang dikeluarkan tim seleksi di nyatakan  tidak sah dan batal demi hukum  sehingga harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Tampaknya seleksi calon anggota KPU di Jawa Tengah adalah yang paling semrawut bila dibandingkan dengan penyelenggaraan seleksi di daerah lain. Calon yang tidak lolos di  kabupaten/kota lain di Jawa Tengah akan melakukan hal serupa, ramai-ramai menggugat ke PTUN.

Dalam hukum acara PTUN, calon-calon anggota KPU yang mau menggugat bisa saja masuk sebagai pihak ketiga (intervensi) yang bergabung dengan penggugat lain yang sudah lebih dulu masuk atau membuat gugatan tersendiri.

Di beberapa media cetak maupun online, termasuk di media sosial, sengkarut pelaksanaan seleksi masih juga muncul dan menjadi perbincangan hangat di kalangan penyelenggara pemilihan umum.

Kedudukan Tergugat

Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan keadilan atau menuntut hak-hak, termasuk menggunakan segala upaya hukum yang tersedia salah satunya bentuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Calon-calon anggota KPU kabupaten/kota yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan tim seleksi terkait penetapan nama-nama yang lolos tahap wawancara maka salurannya ke PTUN karena itu merupakan kewenangan absolut PTUN untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Tim seleksi dibentuk oleh KPU pusat berdasarkan surat keputusan untuk menjalankan tugas-tugas atau wewenang yang dilimpahkan kepada tim ini. Pasal 1 angka 6 UU No. 5/1986 perubahan kedua Pasal 1 angka 12 UU No. 51/2009 tentang PTUN secara terang dan jelas  menjelaskan tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Bila mengacu pada pasal itu, jelas dan terang tim seleksi masuk kategori yang bisa digugat atau sebagai tergugat. Dengan demikian, tim seleksi dikategorikan sebagai pejabat atau badan tata usaha negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas dari KPU, apalagi sudah ada putusan pengadilan terdahulu (yurisprudensi) terkait gugatan kepada tim seleksi calon anggota KPU.

PTUN Palu dalam putusan No. 7/G/2018/PTUN.PL. membatalkan putusan tim seleksi calon anggota KPU Marowali pada 30 Agustus 2018 atau dengan kata lain menerima gugatan pemohon Wahyudi dan kawan-kawan.  

Selama ini seolah-olah ada pemahaman yang keliru bahwa tim seleksi tidak bisa digugat atau gugatan itu salah sasaran karena tim seleksi sudah bubar karena habis masa tugasnya. Itu adalah logika yang sesat alias mengada-ada.

Atas dalih tersebut, ketua tim seleksi dan anggotanya  tidak hadir dalam tiga kali persidangan di PTUN Semarang. Apa yang mereka (ketua dan anggota tim seleksi) lakukan merupakan bentuk tidak menghormati hukum dan menyepelekan lembaga peradilan.

Dalam Peraturan KPU No. 25/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 7/2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 pada Pasal 38B ayat (3) ada penejlasan dalam hal tim seleksi telah bubar atau selesai masa tugasnya surat menyurat ditujukan melalui alamat rumah masing-masing anggota tim seleksi sampai proses gugatan hukum itu selesai.

Frasa ”sampai proses gugatan hukum itu selesai” bisa dimaknai bahwa tim seleksi tidak boleh lepas tangan atau cuci tangan dulu bila ada gugatan atau aduan ke ranah hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan proses gugatan itu dinyatakan selesai.

Tidak ada pilihan selain tim seleksi melayani gugatan di PTUN. Sebagai tergugat tim seleksi juga mempunyai hak untuk menyampaikan dalil-dalil sanggahan dan menyodorkan bukti-bukti baik surat atau saksi sebagai upaya pembelaan.

Para penggugat harus bisa membuktikan dalil-dalil gugatan, baik berupa bukti surat, saksi-saksi, dan bila perlu menghadirkan saksi ahli yang dianggap memahami dunia pemilihan umum. Penggugat harus bisa membuktikan ada persekongkolan untuk meloloskan calon tertentu yang semestinya tidak layak diloloskan.

Harus bisa dibuktikan ada keterkaitan/hubungan antara tim seleksi dengan para calon yang dinyatakan lolos. Setelah semua membuktikan dalil-dalilnya maka majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan itu dikabulkan atau tidak diterima.

Pembuktian Bebas

Berbeda dengan sistem hukum pembuktian dalam hukum acara perdata, hakim di PTUN diberi wewenang luas dengan yang disebut pembuktian bebas. Maksudnya hakim diberi kebebasan dalam rangka menemukan kebenaran materiil sehingga hakim dalam pemeriksaan tidak tergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak.



Hakim dapat menentukan sendiri apa yang harus dibuktikan, siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan, alat bukti mana saja yang diutamakan dan kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan (Pasal 107 UU No. 5/1986).

Hal ini berarti bahwa hakim dalam menangani perkara sengketa TUN bukanlah mencari kebenaran formil, melainkan kebenaran yang sebenar-benarnya tanpa harus terikat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam seleksi calon anggota KPU, jelas diatur tentang tata cara seleksi, tahapan, dan sampai keluar putusan/pengumuman. Dari mulai tahap administrasi, tes berbasis komputer, tes kesehatan, tes psikologi, wawancara oleh tim seleksi jelas diatur dalam peraturan KPU.

Oleh karena itu, hakim berdasar kewenangan pembuktian bebas dapat meminta kepada tergugat atau pihak lain untuk membuka hasil masing-masing tahapan, termasuk yang jadi pokok gugatan yakni tahap wawancara yang dianggap tidak transparan, tidak profesional, sarat kecurangan, dan tim seleksi yang tidak independen.

Hakim bisa meminta berkas-berkas calon, penilaian tim seleksi, berita acara rapat pleno, rekaman saat wawancara berlangsung, dan hal lain terkait tahapan ini. Semuanya bisa dibuka di muka persidangan meski tim seleksi selalu berdalih data-data itu tidak bisa diumumkan kepada publik.

Kita berharap proses seleksi calon anggota KPU tidak mengganggu tahapan pemilihan umum yang sedang berlangsung untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan lancar, kondusif, dan berintegritas. Siapa pun yang terlibat hendaklah tetap memegang teguh peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara pemilihan umum dan tim seleksi harus menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil. Setiap ada proses hukum yang terjadi, semua pihak yang terlibat harus menuntaskan masalah hukum itu dan jangan cepat cuci tangan sebelum semua urusan selesai.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya