SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo (ketiga dari kiri), mengembalikan uang hasil pungli oknum anggota Linmas Gajahan kepada pemilik toko di Jl Dr Radjiman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Polresta Solo tidak memproses hukum kasus pungli oleh oknum linmas Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, yang terungkap akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, kasus itu berujung pencopotan Lurah Gajahan Suparno dari jabatannya per Senin (3/5/2021). Suparno dianggap melanggar aturan karena memberikan tanda tangan persetujuan kepada petugas linmas untuk melakukan pungutan berkedok zakat kepada pelaku usaha pertokoan di kawasan itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Tim Saber Pungli Polresta Solo, AKBP Denny Haryanto, mengatakan kasus pungutan liar di Kelurahan Gajahan belum dilaporkan ke Tim Saber Pungli. “Kalau ada rekomendasi ke Polres atau ke Kejaksaan otomatis kami tindaklanjuti. Beliau [Wali Kota] langsung yang menindaklanjuti,” paparnya kepada Solopos.com, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Dicopot Karena Pungli, Lurah Gajahan Solo Ternyata Pernah Bongkar Praktik Pungli Uang Keamanan

Denny mengatakan kasus pungli yang melibatkan Lurah dan Linmas Kelurahan Gajahan itu telah ditindak tegas oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sanksi administrasi itu langsung diberikan oleh atasan lurah tersebut.

Ia menjelaskan pemberian sanksi itu sudah melalui mekanisme penilaian dugaan pungli sebelum ada penegakan hukum. Dalam kajiannya, Inspektorat sebenarnya dapat merekomendasikan ke kejaksaan maupun kepolisian untuk menangani kasus ini.

Pembinaan Dan Peringatan

Namun, kajian Inspektorat juga bisa menyelesaikan perkara seperti dengan pembinaan dan peringatan. Mengenai kasus pungli lainnya, Denny menyebut sejauh ini belum ada laporan.

Baca Juga: Sebar Pesan Broadcast, Wali Kota Solo Gibran Kobarkan Perang Terbuka Melawan Pungli

Hanya, sebelumnya pada 2020 pernah terungkap kasus pungli oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) Kecamatan Pasar Kliwon. Kasus ini sudah ditangani Polsek Pasar Kliwon dan tiga orang pelakunya sudah tertangkap.

Sebagai informasi, pada 2020 lalu, pernah ada masyarakat yang mengaku sebagai anggota Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) yang ditangkap aparat Polsek Pasar Kliwon. Satpamsus itu meminta uang keamanan di kawasan pertokoan wilayah Gajahan, Pasar Kliwon.

“Dulu memang pernah ada, sekarang tidak ada lagi. Kami masih memantau hal ini. Kalau ditemukan bisa melaporkan ke tim,” paparnya.

Baca Juga: Soal Spanduk Dukungan Warga, Ini Kata Eks Lurah Gajahan Solo Suparno

Ia meminta masyarakat jangan ragu-ragu melaporkan dugaan pungli dalam bentuk apa pun ke Tim Saber Pungli Polresta Solo. Masyarakat dapat membawa bukti-bukti dugaan pungli ke Satreskrim Polresta Solo untuk ditindaklanjuti tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Solo itu.

Ia akan berkoordinasi dengan Polsek Pasar Kliwon untuk meningkatkan patroli di wilayah Kelurahan Gajahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya