SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mengajukan perpanjangan penahanan tersangka dugaan kasus Persiwi, Lakgiyatmo, selama 40 hari.

Sebelumnya tersangka yang juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat tersebut, telah menjalani penahanan penyidikan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Wonogiri sejak tanggal 14 Mei.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Judewan Tangdilintin, tim penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Ketua Harian Persiwi, Lakgiyatmo kepada Kepala Kejaksaan Wonogiri (Kajari), Sukaryo. Dia menyatakan, hal tersebut dilakukan lantaran sejumlah saksi masih dalam pemeriksaan.

“Hari ini saya akan mengajukan perpanjangan penahanan Lakgiyatmo,” jelas dia kepada Espos, di ruang kerjanya, Rabu (27/5).

“Dugaan penyelewengan dana Persiwi dapat dihitung tim berdasarkan berkas dan keterangan sejumlah saksi, sehingga tim belum menggunakan jasa BPK,” ungkap dia.

Dia menambahkan, dugaan awal perhitungan tim terhadap dugaan dana Persiwi yakni senilai Rp 178 juta, namun berdasarkan barang bukti berupa kuitansi maupun keterangan sejumlah saksi dugaan penyimpangan yakni Rp 172 juta.

m73

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya