SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KENDARI: Tim gabungan penertiban penambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebanyak 300 unit mesin yang digunakan secara ilegal.

Wakil Bupati Bombana, Subhan Tambera di Kendari, Sabtu, mengatakan, tidak ada pihak atau siapa pun yang ditoleransi dalam penambangan emas secara tradisional, kalau melanggar aturan pasti ditindak tegas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada beking-bekingan. Tidak ada istilah titipan oknum pejabat, TNI, Polri atau ahli waris. Yang ada hanya aturan yang ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Subhan.

Ia mengatakan, sejak Pemkab Bombana membuka resmi penambangan emas secara tradisional pada November 2008 lalu, sudah disepakati bahwa yang dibolehkan hanya peralatan tradisional, bukan menggunakan mesin.

“Namun setelah beberapa bulan kegiatan penambangan dilakukan sudah tercatat 64 ribu orang yang menambang, sehingga tim penertiban kewalahan mengawasi pendulang,” ujarnya.

Jangan salahkan tim penertiban kalau ada mesin yang disita karena jauh sebelumnya sudah disampaikan bahwa tidak boleh ada yang menggunakan mesin,” katanya.

Ia mengakui masih ada mesin yang digunakan mendulang emas dengan cara sembunyi dari kejaran aparat. “Tetapi ini hanya menunggu waktu, suatu saat kan kepergok aparat,” ujarnya.

Puluhan ribu orang baik warga Sultra maupun dari luar daerah mendulang emas di tiga lokasi, yakni Desa Raw-Raw Kecamatan Rarowatu, Desa Wububangka dan bekas lahan transmigrasi satuan permukiman (SP-8 dan SP-9) di Kecamatan Rarowatu Utara.(Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya