SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) dinilai menyepelekan tuntutan keluarga dan pendukung (Alm) Nurcholish Madjid. Untuk itu, tim pembela resmi mengajukan somasi yang harus dipenuhi dalam waktu 3×24 jam.

“Segera kepada Kapolri untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan media massa yang ditujukan kepada keluarga besar Nurcholish Madjid dan pendukung setianya,” ujar salah seorang anggota Tim Pembela, Wakil Kamal, saat dihubungi lewat telepon, Senin (16/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Permintaan maaf ini harus dilakukan karena BHD telah melakukan penyebutan nama Nurcholish Madjid dengan inisial “N” yang dikaitkan dengan Kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Padahal, pernyataan tersebut tidak didukung fakta yang kuat.

“Tidaklah pantas disebutkan dalam suatu pertemuan terbuka dalam konteks yang tidak ada kaitannya sama sekali dalam dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, BHD juga diminta untuk membersihkan dan memulihkan nama besar Nurcholish Madjid dan putrinya. Termasuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh pihak keluarga Cak Nur. Sang Istri, Omi Komaria meminta sikap arif dan bijaksana yang dilakukan Kapolri terkait hal ini.

“Beliau memberikan pesan pada saya, masih menunggu kearifan polisi untuk meminta maaf,” tutup Wali.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya