SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng III digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Alasanya, tim seleksi calon anggota KPU Sukoharjo dinilai tidak fair dan tidak transparan saat pelaksanaan tahap wawancara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang peserta seleksi, Fery Kurniawan, mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 142/G/2018/PTUN. SMG pada Rabu (17/10/2018). Saat mendaftar gugatan, Fery didampingi kuasa hukumnya dari Bidang Advokasi dan Hukum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo.

Proses seleksi calon anggota KPU Sukoharjo periode 2018-2023 dinilai tidak fair dan transparan. “Saya common admission test menduduki peringkat keenam dan psikotes peringkat kedua. Saat pengumuman tes wawancara saya tidak dinyatakan tak lolos. Praktiknya, peserta lain yang peringkatnya di bawah saya dan belum pengalaman dinyatakan lolos seleksi. Ada kesalahan saat proses seleksi tahap wawancara,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (18/10/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Fery menilai ada inkonsistensi kinerja tim pansel calon anggota KPU selama pelaksanaan proses seleksi. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah peserta yang tak berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu lolos seleksi 10 besar.

Sementara peserta yang memiliki pengalaman justru gugur saat tahap wawancara. Tim seleksi bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ini dinilai justru menabrak regulasi yang telah dibuat.

“Saya pernah menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara [KPPS] hingga Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] Bendosari. Saya juga pernah mendapat penghargaan pemutakhiran data pemilih [mutarlih]. Nilai yang diberikan tim pansel saat tahap wawancara tidak logis,” ujar dia.

Lantaran itu, Fery sambat kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Wiwoho Aji Santoso. Pengurus PDM Sukoharjo lantas melayangkan surat resmi ke KPU pusat pada 2 September.

Surat itu berisi keberatan atas proses seleksi wawancara calon anggota KPU. Lebih jauh, Fery bakal membeberkan sejumlah bukti saat persidangan di PTUN Semarang nanti.

“Ada keteledoran dan pembiaran kesalahan yang dilakukan KPU pusat. Saya akan paparkan beberapa bukti saat persidangan,” papar dia.

Sementara itu, mantan Ketua Tim Pansel Jateng III, Agus Riewanto, menyatakan gugatan kepada tim pansel calon anggota KPU salah alamat. Tim pansel calon anggota KPU dibentuk oleh KPU pusat dan bersifat ad-hoc.

Tim pansel calon anggota KPU juga telah dibubarkan beberapa pekan lalu. Agus menyatakan anggota tim pansel menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab saat melaksanakan tahapan seleksi mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara.

Bahkan, tahap psikotes dilaksanakan tim ahli dari perguruan tinggi (PT). “Bisa saja peserta yang nilai CAT dan piskotesnya tinggi justru jatuh saat wawancara. Jadi bukan tim pansel yang mestinya digugat melainkan KPU pusat. Pansel bersifat ad-hoc. Kami bekerja profesional sebagai akademisi dan tidak condong sebelah kepada kelompok atau organisasi tertentu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya