SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Jawa Tengah (Jateng) merasa janggal dengan penetapan tersangka kepada Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, terkait dugaan dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019.

Juru bicara BPD Prabowo-Sandi Jateng, Sriyanto Saputro, menilai penetapan tersangka itu terlalu dipaksakan. Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng itu mencoba membandingkan kasus yang dialami Slamet Maarif dengan Bupati Boyolali, Seno Samodro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seno pernah dilaporkan tim kampanye Prabowo-Sandi karena dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019. Ia dilaporkan karena diduga mengajak warga Boyolali untuk tidak memilih Prabowo-Sandi saat melancarkan aksi protes ‘Tampang Boyolali’ di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jateng, 4 November 2018 lalu.

“Tapi, kasus itu sampai saat ini enggak jelas. Padahal, kabarnya sudah ditangani Mabes Polri. Sementara ini [kasus Slamet Maarif] sangat cepat. Bahkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jangan-jangan ada kepentingan politik. Boleh dong kami curiga,” ujar Sriyanto saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (11/2/2019) petang.

Sriyanto menilai aparat penegak hukum perlu mengkaji lebih dalam unsur kampanye dalam orasi Slamet Maarif dalam acara Tabliq Akbar 212 di Jl. Slamet Riyadi, Solo, 13 Januari 2019 lalu.

Secara pribadi, Sriyanto menilai apa yang dilakukan ketua eks gerakan 2 Desember 2016 itu tak berkaitan dengan kampanye. “Itukan kegiatan keagamaan. Unsur kampanye itu kan perlu diketahui dilakukan oleh siapa? Apakah berhubungan dengan peserta pemilu atau tidak. Apa ada ajakan? Apa ada penyampaian visi misi? Itu yang perlu dicermati,” ujarnya.

Meski demikian, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jateng itu mengaku menghormati segala proses hukum. Pihaknya pun siap memberi pendampingan terhadap Slamet Maarif.

“Kita hormati proses hukum, dari tim pemenangan juga akan lakukan pendampingan supaya prosesnya berjalan profesional dan mengacu alat bukti,” imbuhnya.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta telah menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka pelanggaran kampanye Pilpres 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo serta tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan Slamet Maarif melanggar aturan pemilu dengan berkampanye saat Tablig Akbar PA 212 di Kota Solo.

Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo untuk pasangan capres-cawaspres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin yang melihat ada pelanggaran kampanye itu melapor ke Bawaslu Kota Solo.

Setelah memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk meminta pendapat saksi ahli, Bawaslu menyatakan ada unsur pelanggaran kampanye dalam Tablig Akbar PA 212 di Kota Solo. Gakummdu lantas meneruskan perkara tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya