SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin melaporkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, ke Bawaslu Solo, Senin (14/1/2019).

Pelaporan itu terkait aktivitas Slamet saat Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak Jl. Slamet Riyadi Solo, Minggu (13/1/2019) pagi. TKD menilai Slamet telah melakukan kampanye saat berbicara di hadapan ribuan peserta Tablig Akbar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“TKD Solo mendapat laporan-laporan dari tim di lapangan ada beberapa ajakan-ajakan kampanye. Ada teriakan ganti presiden, pakai kaus [bertuliskan] ganti presiden, dan yang lebih substantif cara mencoblos. Bisa dikatakan itu kampanye terselubung,”ujar dia.

Her Suprabu menilai kegiatan tablig akbar Minggu pagi itu bisa disebut kampanye tanpa izin. Lebih parah lagi, menurut dia kegiatan itu dilakukan di lokasi yang ditetapkan sebagai white area yang mestinya bersih dari berbagai aktivitas politik.

“Artinya kegiatan itu menyalahi Peraturan Wali Kota Solo. Untuk itu TKD melaporkan secara resmi kepada Bawaslu untuk disikapi sesuai peraturan perundangan. Kami ingin teman-teman tertib hukum. Kalau ada temuan-temuan ya kami laporkan,” kata dia.

Her Suprabu menjelaskan pelaporan ke Bawaslu disertai beberapa bukti pelanggaran berupa foto-foto dan video. Namun dia mengakui masih ada beberapa persyaratan yang harus segera dilengkapi TKD.

“Secara materiil ada beberapa hal yang harus kami lengkapi sampai hari Rabu [16/1/2019]. Setelah berkas dinilai lengkap oleh Bawaslu, baru laporan itu bisa diregistrasi. Karena laporan harus jelas, terlapor dalam hal ini Pak Slamet Maarif,” sambung dia.

Menurut Her Suprabu, terlapor masuk jajaran tim kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. “Setelah ini tim advokasi kami segera berkoordinasi. Secepat mungkin berkas yang kurang kami lengkapi. Tak harus menunggu Rabu,” aku dia.

Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, kepada wartawan mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran kampanye saat tablig akbar PA 212 di Gladak Solo dari TKD Solo pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Tapi Bawaslu meminta pelapor melengkapi berkas yang kurang selambat-lambatnya Rabu. “Laporannya terkait indikasi adanya unsur kampanye saat acara tablik akbar. Kami belum bisa memproses karena berkas belum lengkap,” kata dia.

Poppy menjelaskan materi laporan akan dibahas di forum Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo. Forum itu lah yang nantinya menyimpulkan ke arah mana indikasi pelanggaran yang terjadi saat acara berlangsung.

Bila terbukti terjadi pelanggaran administratif, sanksinya berupa teguran. Tapi bila pelanggarannya kategori pidana umum, pelaku bisa dipidana kurungan. “Tapi sebelum sampai ke situ Tim Gakkumdu akan melakukan kajian-kajian awal,” tutur dia.

Ihwal persyaratan yang kurang, Poppy menyebut ada saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa yang diduga sebagai aktivitas kampanye. Pelapor harus bisa membawa sedikitnya dua saksi guna melengkapi berkas laporan ke Bawaslu.

“Buktinya sudah, terlapor sudah, pelapor sudah, KTP pelapor sudah, uraian kejadian sudah ada, kronologi sudah, waktu sudah. Tinggal saksi. Semakin banyak saksi akan semakin baik. Kami akan gali informasinya,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya