SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim Kuasa Hukum dari Calon Presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla-Wiranto membawa sebanyak 55 bukti untuk diajukan dalam gugatan pemilihan presiden (Pilpres) 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami membawa hingga sebanyak 55 bukti,” kata Kuasa Hukum JK-Wiranto, Andi M Asrul, kepada wartawan di Gedung MK di Jakarta, Senin.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Ia menegaskan, materi utama dari gugatan Pilpres dan bukti yang terkait dengan gugatan tersebut adalah berhubungan dengan persoalan Daftar Pemilih Utama (DPT) yang sifatnya hampir merata di berbagai daerah di Tanah Air.

Andi meyakini bahwa pihaknya bisa memenangkan gugatan pilpres di MK karena telah ada yurisprudensi dimana terdapat putusan MK untuk melakukan pemilihan ulang di sejumlah daerah terkait dengan Pemilihan Legislatif 2009.

Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto dari unsur partai terdiri atas 10 orang, yakni 5 orang dari Partai Golkar dan 5 orang dari Partai Hanura.

Selain itu, terdapat pula tiga orang pengacara dari unsur nonpartai yang tergabung pula dalam Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum JK-Wiranto itu tidak diikuti baik oleh Jusuf Kalla maupun Wiranto. Namun, terdapat Juru Bicara Tim Pemenangan Pilpres, Indra J Piliang.

Menurut Indra, kedatangan Tim Kuasa Hukum dimaksudkan untuk mempersoalkan hasil rekapitulasi Pilpres yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada Sabtu (25/7).

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya