Solopos.com, SALATIGA — Personel Penjinak Bom (Jibom) Gegana Sat Brimob Polda Jateng memusnahkan (disposal) barang bukti bahan pembuat petasan sitaan Polres Salatiga di Alas Karet Sidorejo, Salatiga, Rabu (29/3/2023).
PromosiPembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
Polres Salatiga memusnahkan sebanyak 10,7 kilogram obat mercon atau bubuk pembuatan petasan hasil operasi yang dilakukan sejak awal Ramadhan tahun 2023 ini.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila ada warga yang masih berani menyimpan atau memperjualbelikan obat mercon.